30
Ilustrasi upah minimum. Dok. JawaPos
20:45
5 Desember 2024
Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK dan UMSK Diumumkan Paling Lambat 18 Desember 2024
- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimium Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025, paling lambat pada 18 Desember 2024. Adapun besaran kenaikan UMK 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen. Sedangkan UMSK 2025 ditetapkan lebih tinggi dari UMK 2025. Hal ini sesuai dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang diterbitkan pada Rabu (4/12) kemarin. Dalam aturan ini ditetapkan bahwa UMK dan UMSK 2025 akan diputuskan melalui surat keputusan Gubernur setempat. Adapun nantinya, UMK dan UMSK tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025. "Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024," bunyi Pasal 10 Ayat 2 dalam Permenaker tersebut, dikutip JawaPos.com, Kamis (5/12). Lebih lanjut, dalam aturan itu juga ditetapkan bahwa hitungan UMSK akan ditetapkan oleh dewan pengupahan Kabupaten/Kota. Di mana nantinya, dewan pengupahan Kabupaten/Kota akan merekomendasikan nilai upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 kepada gubernur melalui bupati/wali kota. Untuk diketahui, upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, ditetapkan berdasarkan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Dalam aturan ini pula, sektor tertentu yang dimaksud harus disesuaikan berdasarkan informasi yang tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Meski begitu, melalui aturan baru yang diteken langsung oleh Menakre Yassierli, Pemerintah juga memastikan bahwa nilai kenaikan UMK dan UMSK tahun 2025 ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang dimaksud merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi. Utamanya dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #upah #minimum #2025 #naik #persen #umsk #diumumkan #paling #lambat #desember #2024