9 Mobil Mewah Milik Pengusaha Malaysia yang Ditahan Bea Cukai Soetta Sejak 2019 Didenda Rp 11,3 Miliar
ILUSTRASI Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. (Dok. JawaPos.com)
18:27
6 Mei 2024

9 Mobil Mewah Milik Pengusaha Malaysia yang Ditahan Bea Cukai Soetta Sejak 2019 Didenda Rp 11,3 Miliar

- Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Soetta) buka suara terkait 9 mobil mewah milik Pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh, yang ditahan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta).   Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, importasi mobil mewah tersebut bermasalah lantaran menggunakan prosedur impor sementara ATA Carnet atau Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet.   Untuk diketahui ATA Carnet adalah dokumen penting untuk impor dan ekspor barang secara sementara, atau biasanya disebut sebagai “paspor barang". Adapun proses importasi itu terjadi pada kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2020.   "Dalam kurun waktu tersebut dilakukan pemasukan impor sementara 9 unit mobil mewah menggunakan prosedur impor sementara ATA Carnet," kata Gatot dalam keterangan tertulis kepada awak media, Senin (6/5).   Kemudian, pada tahun 2021, masa berlaku dokumen ATA Carner dinyatakan telah kadaluwarsa atau expired. Lalu, sehubungan dengan expired-nya masa berlaku dokumen ATA Carnet, pada Maret tahun 2022, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengirimkan Surat Pemberitahuan Klaim jaminan Carnet ke Kamar Dagang Indonesia (KADIN).   "(Bersamaan dengan proses pengiriman surat pemberitahuan klaim jaminan Carnet) dilakukan penyegelan barang dalam rangka pengamanan barang," ujarnya.   Lalu, pada 2022 September, setelah 6 bulan sejak surat klaim tidak ada penyerahan jaminan tunai. Gatot menyebut Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan 9 Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) terhadap 9 unit mobil tersebut dengan total nilai denda sebesar Rp 8.898.930.000 atau Rp 8,9 miliar.   Namun, hingga 2022 Desember atau hingga jatuh tempo pembayaran SPSA atau 60 hari sejak diterbitkan surat tersebut pihak importir masih belum juga melakukan pembayaran denda tersebut.   "Sehingga dilanjutkan ke mekanisme penagihan aktif dengan menerbitkan Surat Teguran pada tanggal 5 Desember 2022," jelasnya.   Gatot mengungkapkan, denda juga urung dibayar oleh importir dalam kurun waktu 21 hari sejak Surat Teguran diterbitkan. Oleh sebab itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan Surat Paksa pada tanggal 26 Desember 2022 dengan batas waktu 2X24 jam.   Namun, usai diterbitkannya surat paksa itu, kata Gatot, pihak importir masih juga tak menggubris alias tak membayar denda yang ditagihkan tersebut. Sehingga, pada Maret 2023 proses tersebut berlanjut dan Bea Cukai  menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).   "SPMP diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2023. Namun, hingga Mei 2024 belum dilakukan pelunasan, total tagihan dan bunga mencapai Rp 11,8 Miliar per Mei 2024 dan akan mencapai tagihan maksimum sebesar Rp 13,1 Miliar pada November 2024," pungkasnya.   Adapun, mobil-mobil mewah milik pengusaha milik Malaysia yang ditahan Bea Cukai meliputi beberapa merek terkenal seperti Rolls Royce Phantom, Aston Martin Vantage Coupe, Lamborghini Huracan, McLaren 720S, dan Lamborghini Aventador.

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #mobil #mewah #milik #pengusaha #malaysia #yang #ditahan #cukai #soetta #sejak #2019 #didenda #miliar

KOMENTAR