Keabsahan Data Sulit Dipertanggungjawabkan, Notaris Soroti Implementasi Cyber Notary
– Rencana pemberlakuan Cyber Notary atau e-notaris sedang jadi pembicaraan serius di kalangan profesi notaris. Lewat Cyber Notary, layanan terkait profesi notaris dilakukan berbasis digital. Kalangan notaris keberatan dengan pemberlakuan Cyber Notary, jika kemudian pertemuan tatap muka dengan klien dapat digantikan lewat dunia digital.
Isu pemberlakuan Cyber Notary tersebut, disinggung Ketua Umum PP Ikatan Notaris Indonesia Tri Firdaus Akbarsyah. Dia mengakui di era menyambut Revolusi Industri 5.0 seperti sekarang, pemanfaatan teknologi digital tidak bisa dielakkan. Seperti penggunaan kecerdasan buatan, teknologi robotika, dan sejenisnya.
Pemanfaatan teknologi digital itu, menurut Tri Firdausi, juga bersinggungan dengan profesi notaris. "Maka notaris harus menumbuhkan kreativitas untuk merespon tantangan yang muncul," katanya di seminar internasional Peran Notaris di Era Revolusi Industri 5.0 oleh PP Ikatan Notaris Indonesia (INI) di kampus Universitas Yarsi pada Selasa (30/4).
Pada kesempatan itu Tri Firdausi didampingi Sekretaris Umum PP INI Agung Irianto. Lebih lanjut Tri Firdausi menuturkan di era digital sekarang, terus berkembang wacana penerapan Cyber Notary.
"Semakin maju dunia, Indonesia sangat memungkinkan menggunakan Cyber Notary atau notaris by digital atau remote notary," tuturnya.
Keberadaan Cyber Notary itu dalam rangka mendukung meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan lalu lintas pelayanan jasa berbasis elektronik. Dia menjelaskan wacana Cyber Notary atau notaris elektronik itu sudah mengemuka sejak sepuluh tahun terakhir. Di kalangan profesi notaris banyak diskusi membahas digitalisasi notaris. Seperti pembuatan akta notaris secara elektronik.
Meskipun begitu Tri Firdausi mengatakan pemanfaatan teknologi digital tidak bisa serta merta diterapkan dalam dunia notaris. Dia mencontohkan kehadiran klien di depan notaris masih diperlukan.
Kehadiran langsung tersebut, tidak bisa digantikan lewat media digital seperti Zoom atau sejenisnya. Tri Firdaus menegaskan jika Cyber Notary tersebut dimaknai kewajiban menghadap notaris bisa dilakukan secara elektronik, banyak notaris yang keberatan.
"Karena notaris tidak mampu mempertanggungjawabkan keotentikan kehadiran penghadap (klien)," jelasnya. Selain itu juga tidak bisa memastikan kebenaran dari kehendak para penghadap atau klien yang nantinya dituangkan dalam akta notaris.
Tri Firdausi sempat menyinggung ada oknum notaris yang menggunakan media Zoom untuk memfasilitasi pertemuannya dengan klien saat membuat akta notaris. Cara tersebut ternyata menimbulkan kasus hukum.
Saat ini kasus tersebut sedang berproses di kepolisian. Dia menegaskan bekerja secara elektronik atau digital, bukan hal baru bagi notaris. Tetapi tetap ada batasan atau aturan yang harus dipatuhi.
Tag: #keabsahan #data #sulit #dipertanggungjawabkan #notaris #soroti #implementasi #cyber #notary