



Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Luhut: Hampir Pasti Diundur
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen yang diberlakukan Januari 2025, berpotensi diundur. Namun dia menyebut keputusan itu masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur," kata Luhut kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/11).
Lebih lanjut, Luhut menjelaskan, opsi diundurnya kenaikan tarif PPN ini muncul seiring dengan rencana pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, salah satunya kelas menengah.
"PPN 12 persen itu sebelum jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan," lanjutnya.
Dia juga membeberkan bahwa bansos untuk masyarakat yang terdampak PPN 12 persen ini masih terus dihitung. Salah satunya dipertimbangkan untuk diberi ke masyarakat dalam bentuk bantuan listrik.
Karena, kata dia, jika bansos diberikan langsung khawatir akan dipakai untuk judi. "Ada hitungannya, tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti," bebernya.
Dia juga memastikan, bansos jelang kenaikan PPN 12 persen yang akan diberikan bersumber dari APBN. Luhut percaya bahwa penerimaan pajak RI masih mampu untuk mendanai program tersebut.
"Ya di APBN cukup banyak, kita penerimaan pajak bagus kok, saya kira masih ada berapa ratus triliun," pungkasnya.
Sebagai informasi, kenaikan PPN menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen telah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah resmi diundangkan pada 29 Oktober 2021.
Di mana di dalamnya mengatur soal pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial.
Kemudian, PPN meningkat secara gradual menjadi 11 persen mulai april 2022, dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Serta, pemungutan PPN atas barang/jasa atau usaha tertentu ditetapkan tarif PPN final yang perinciannya akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Seiring dengan rencana kenaikan PPN 12 persen ini, sejumlah pihak dan warganet ramai-ramai melakukan penolakan. Pasalnya PPN 12 persen akan menjadi beban baru bagi masyarakat khususnya kelas menengah di tengah isu penurunan daya beli masyarakat.