Pemerintah Naikkan Harga Gula Jadi Rp 17.500/Kg
Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespon kenaikan harga gula yang terjadi akhir-akhir ini.
Harga gula di pasaran sudah melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) yang sebelumnya Rp 15.500 per kilogram. Untuk mengatasi hal tersebut, Bapanas resmi menyesuaikan HAP gula konsumsi menjadi Rp 17.500 per kilogram.
Kebijakan penyesuaian HAP ini mulai berlaku sejak 5 April 2024 dan akan terus dipantau hingga 31 Mei 2024.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengatakan penyesuaian HAP ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan gula tetap stabil di tingkat konsumen. Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan pelemahan nilai tukar rupiah yang turut mempengaruhi harga gula.
"Kenaikan HAP ini bersifat sementara dan diharapkan bisa menjaga ketersediaan gula agar tidak langka di pasaran," ujar Arief dikutip Kamis (18/4/2024).
Penyesuaian HAP ini menuai beragam reaksi. Beberapa pihak menilai penyesuaian ini wajar dilakukan untuk menjaga kelancaran distribusi gula. Namun, ada juga yang khawatir kebijakan ini akan berdampak pada peningkatan harga barang konsumsi lainnya yang menggunakan gula sebagai bahan baku.