Zulhas Minta Bea Cukai Lepas Barang Kiriman Pekerja Migran yang Tertahan di Pelabuhan
Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) (Foto: Nurul Fitriana/JawaPos.com)
09:27
17 April 2024

Zulhas Minta Bea Cukai Lepas Barang Kiriman Pekerja Migran yang Tertahan di Pelabuhan

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melepas barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan di sejumlah pelabuhan. Utamanya barang kiriman pekerja migran yang nilainya tak lebih dari USD 1.500.

Hal itu disampaikan Zulhas usai melakukan Rapat Terbatas (Ratas) dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), hingga Kementerian Perindustrian.

"Barang yang menumpuk gimana? Tadi ada teman-teman Bea Cukai harusnya dianggap saja USD 1.500 (bisa) dikeluarkan saja semua, satu hari kelar. (Anggap) USD 1.500, diperiksa, kalau nggak ada barang terlarang, keluarkan saja," kata Zulhas di Kantor Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

"Ada (barang) terdaftar dan tidak terdaftar, baik terdaftar BP2MI dan atau tidak terdaftar, dia warga negara sama saja harus dibela, jadi nilai dianggap USD 1.500 barang-barang dikeluarkan saja, satu-dua hari kelar," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Perlindungan Kerja Migran Indonesia (B2PMI) Benny Rhamdani memastikan bahwa jumlah dan jenis barang kiriman PMI tidak lagi dibatasi. Hanya saja, nilai maksimumnya dipatok tak lebih dari USD 1.500 per tahun.

Pembatasan itu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Namun, kata Benny, usai ratas pemerintah seluruhnya sepakat untuk mencabut pembatasan itu.

"Iya per hari ini (sudah dicabut batasan barang kiriman PMI). Artinya dinyatakan tidak berlaku kemudian nanti ada transisi," ujar Benny.

Dia juga mengungkap bahwa seluruh Kementerian/Lembaga terkait telah sepakat untuk melepas barang kiriman PMI yang tertahan di sejumlah pelabuhan. Dalam hal ini, selama barang yang ditahan merupakan barang PMI dan sesuai dengan aturan nilai barang tak lebih dari USD 1.500.

Lebih lanjut, Benny mengatakan bahwa menurut pengakuan Bea Cukai rata-rata sebanyak 51-57 persen barang yang masuk ke pelabuhan merupakan barang-barang kiriman PMI yang tentu tidak untuk diperdagangkan.

"Termasuk barang-barang PMI yang sekarang tertampung di (Pelabuhan) Tanjung Emas, Tanjung Perak. Semangat Pak Mendag, Pak Menko juga sama harus ada diskresi. Diskresinya kembalikan kepada bea cukai. Sepanjang bea cukai menganggap barang ini PMI, yaudah keluarin, enggak perlu lagi harus tertahan lama di pelabuhan-pelabuhan," ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam lampiran III Permendag No.36/2023, terdapat sejumlah jenis dan jumlah barang kiriman PMI yang dibatasi. Di antaranya pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi sebanyak 5 pcs dalam kondisi baru, dan 15 pcs dalam kondisi tidak baru; barang elektronik tidak termasuk telepon seluler, laptop dan tablet sebanyak 2 pcs; barang tekstil sudah jadi lainnya sebanyak 5 pcs; alas kaki 2 pcs; kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga sebanyak 5 pcs; serta mainan anak sebanyak 4 pcs.

 

Editor: Mohamad Nur Asikin

Tag:  #zulhas #minta #cukai #lepas #barang #kiriman #pekerja #migran #yang #tertahan #pelabuhan

KOMENTAR