Suara Jastiper Tanah Air soal Polemik Permendag 36/2023, Merepotkan Pemain Skala Kecil dan Yang Masih Merintis
JASA TITIP: Jastiper biasanya menawarkan layanan jasanya melalui akun medsos. Harga barang sekaligus ongkos jasa diperhitungkan kemudian dengan konsumennya. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
16:45
7 April 2024

Suara Jastiper Tanah Air soal Polemik Permendag 36/2023, Merepotkan Pemain Skala Kecil dan Yang Masih Merintis

Pemusnahan 2.564 boks milk bun asal Thailand pada awal Maret lalu diikuti dengan implementasi tegas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Sampai sekarang, regulasi tentang kebijakan dan pengaturan barang impor itu mengundang kontroversi.

DUNIA perjastipan gempar. Permendag 36/2023 membuat para pelaku jasa titip (jastip) dari luar negeri (LN) pusing. Banyak hal dalam aturan tersebut yang membatasi gerak mereka. Termasuk jenis barang dan jumlahnya. Jika melanggar batas maksimal, otomatis barang-barang jastip yang dibawa dikenai biaya tambahan alias pajak lantaran dianggap barang impor.

Sebenarnya aturan berfokus pada kebijakan dan pengaturan impor. Namun, pada Pasal 31 ayat 2 butir q Permendag 36/2023, disebutkan pula barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas. Pasal itu mengatur impor atas barang yang disebut barang bebas impor (BBI). Mereka yang tidak punya izin impor tetap boleh mengimpor BBI dengan syarat ”bukan untuk kegiatan usaha”.

Pembatasan jumlah dan nilai barang diatur pada lampiran 4 pasal tersebut, yang tebalnya 139 halaman. Secara umum, pembatasan itu berkaitan dengan jumlah dan harga. Untuk beras dan gula, misalnya. Dua barang tersebut boleh dibawa asal beratnya tak lebih dari 5 kilogram. Lain lagi dengan kosmetik dan perbekalan rumah tangga yang diatur maksimal 20 piece per orang.

Untuk tas, yang boleh dibawa masuk Indonesia maksimal hanya 2 piece per orang. Alas kaki maksimal 2 pasang per orang. Lalu, mainan maksimal senilai USD 1.500 atau sekitar Rp 23,8 juta. Barang elektronik seperti telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet paling banyak 2 unit per orang dalam satu kedatangan pada jangka waktu satu tahun.

Bagi Hanah yang baru memulai bisnis jastip, kebijakan itu dianggapnya merugikan. ”Ngerepotin! Bikin rugi jastiper kecil kayak saya yang untungnya gak seberapa,” ujar perempuan 29 tahun tersebut kepada Jawa Pos Sabtu (23/3).

Menurut dia, aturan bebas pajak pada barang bawaan dari LN yang maksimal hanya senilai USD 500 atau sekitar Rp 793 ribu menyebalkan. ”Selain jastiper, orang yang benar-benar liburan dan bawa oleh-oleh untuk pribadi juga bisa kena dampaknya. Ini kan merugikan banyak pihak,” ungkapnya.

Meski belum terlalu besar, perolehan Hanah dari bisnis jastipnya sudah bisa menggantikan harga bagasi dan uang makan selama jalan-jalan. Dia biasanya membuka jasa dengan membuat pengumuman di Instagram story dan chat personal. Hanah tak membatasi harga atau jenis barang yang dijastipkan, tetapi membatasi jumlahnya.

”Yang saya batasi biasanya jumlah barang jastip. Misalnya, cuma bisa beli satu pasang sepatu biar barang jastip yang lain dapat space,” jelasnya. Untuk harga jastip, Hanah biasa memberi tahu harga barang asli dengan kurs terbaru ditambah dengan biaya jastipnya.

Lain Hanah, lain lagi Annisa Azzahra. Pemilik jastip dengan akun @kopersasa itu tak terlalu terpengaruh dengan aturan yang kini banyak dibahas. Sebab, dia selalu taat aturan soal barang bawaan yang tak boleh lebih dari USD 500.

”Selama belanjaan kita gak lebih dari itu tuh aman kok. Tapi, memang semua struk dan invoice barang-barang hand carry tuh aku simpen banget, buat jaga-jaga kalau ada pengecekan,” katanya.

Annisa tak hanya mengandalkan bagasi untuk menampung barang jastipannya. Dia tak ragu menggunakan layanan kargo untuk mengangkut barang-barang jastip. Dia menyatakan bahwa biayanya tak terlampau mahal, mulai Rp 100 ribu hingga Rp 270 ribu per kilogram bergantung negara asalnya. ”Dan, itu udah all in termasuk pajak,” ungkapnya.

Annisa memulai bisnis jastip sejak Agustus 2023. Sejauh ini dia 5 kali membuka jastipan ke Bangkok, 2 kali Kuala Lumpur, dan bulan ini akan ke Hongkong, Shenzhen, dan Bangkok. Jauh sebelum buka jastip, perempuan 26 tahun itu menggeluti bisnis jual beli produk aksesori mobil yang barangnya diimpor dari Tiongkok. Tak heran jika dia sudah memiliki SK Kemenkum HAM dan nomor induk berusaha (NIB) di bidang retail import.

Sementara itu, Risa Sondari yang seorang travel enthusiast lebih menyoroti pengaturan jumlah barang yang disarankan. ”Yang aku denger cuma bawa boleh 2 piece sepatu itu kayaknya terlalu deh. Mesti dikaji lagi gak sih,” kritiknya.

Sebagai orang yang gemar thrifting, dia merasa berkeberatan dengan kebijakan tersebut. Sebab, harga barang thrifting dan barang baru beda jauh. ”Mendingan pakai nominal uang daripada jumlah macam gitu,” tuturnya.

Risa juga menyatakan bahwa kewajiban lapor barang seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut merepotkan. ”Kayaknya kalau keluar negeri buat bekerja, pameran, or any reason lapor sah-sah aja. Buat yang cuma traveling bentar doang lapor tuh PR. Haha…,” jelas perempuan yang sudah mengunjungi 32 negara tersebut. Kalaupun diwajibkan, dia berharap sistem pelaporannya tidak ribet. (mia/c14/hep)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #suara #jastiper #tanah #soal #polemik #permendag #362023 #merepotkan #pemain #skala #kecil #yang #masih #merintis

KOMENTAR