Musim Hampers dan Parcel Jelang Lebaran, BPKN Ingatkan Masyarakat Lebih Waspada
Pedagang parcel musiman di kawasan Barito, Jakarta Selatan. Pedagang parsel menjual harga parsel mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung dari isi paket dan model parsel. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
09:00
7 April 2024

Musim Hampers dan Parcel Jelang Lebaran, BPKN Ingatkan Masyarakat Lebih Waspada

pe   - Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, tradisi mengirim parcel dan hampers adalah hal yang umum dilakukan di Indonesia. Parcel dan hampers berisi beraneka ragam makanan, termasuk di dalamnya kue kering dan minum kaleng atau minuman dalam botol kemasan.   Tradisi tersebut potensial menyebabkan pelanggaran hak konsumen untuk mengonsumsi barang secara aman, nyaman, dan selamat sesuai tujuan perlindungan konsumen. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyoroti hal tersebut.   Anggota Komisi Advokasi BPKN RI, Jailani meminta konsumen untuk lebih waspada dan teliti. Sebab makanan di dalam parcel yang dijual mungkin saja tidak memenuhi standar ketentuan, terlebih saat dibungkus dalam kemasan.    "Konsumen agak sulit untuk mengecek dan memastikan apakah makanan yang terdapat dalam parcel tersebut masih layak dikonsumsi atau tidak," kata Jailani kepada wartawan, Minggu (7/4).   Jailani mengingatkan, masyarakat selaku konsumen mesti lebih cerdas dan berhati-hati dalam membeli maupun memilih produk parcel dan hampers menjelang lebaran.   "Konsumen harus memastikan barang yang dibeli tidak kadaluarsa. Apalagi trend makanan dlm parcel/hampers itu adalah produk kemasan yang perlu diperiksa masa kadaluarsanya," ujar Jailani.   Menurut Jailani, masyarakat harus memperhatikan bahwa produk-produk tersebut telah memiliki izin edar. "Makanan yang dijual harus punya izin edar. Pelaku usaha kuliner yang memproduksi pangan olahan wajib memiliki izin edar," papar Jailani   Menurutnya hal itu bertujuan, agar pangan olahan dapat diawasi terkait keamanan, mutu, dan gizi yang terkandung di dalamnya. Ia mengutarakan, jika pangan tersebut batas penyimpanannya di atas tujuh hari, harus memiliki izin edar.   Namun, di bawah tujuh hari maka yang harus diutamakan yakni tidak rusak atau masih layak dikonsumsi. "Jika masyarakat menemukan produk parcel yang tidak memiliki izin edar, tidak layak, dan tidak ada batas kedaluwarsa, harusnya segera dilaporkan," ungkap Jailani.   Selanjutnya, bagi para pelaku usaha atau penyedia jasa penjualan parcel dan hampers untuk selalu memperhatikan keamanan dan keselematan konsumen, jangan sampai malah justru merugikan konsumen.   Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU 18/2012), pangan olahan merupakan makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Beberapa contoh pangan olahan, di antaranya camilan, kue kering, susu UHT, es krim, dan sebagainya yang umumnya dimasukkan dalam kemasan tertutup serta diedarkan secara ecer.   Sementara itu, definisi izin edar merujuk dari Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (Perka BPOM 27/2017) adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan oleh kepala badan dalam rangka peredaran pangan olahan. Izin edar pangan olahan diterbitkan oleh BPOM dan harus melalui berbagai prosedur untuk bisa mengantonginya.   Sementara itu, Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari mengungkapkan, pihak konsumen terjamin haknya dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Seperti hak konsumen atas kenyamanan, kemananan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dalam hal ini ada produk makanan yang dijual pada parcel/hampers.   "Selain itu, Pasal 7 UUPK mengenai kewajiban pelaku usaha juga ditegaskan bahwa kewajiban pelaku usaha meliputi menjamin kualitas dan kuantitas mutu barang yang diperdagangkan berdasarkan standar mutu barang, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya," urai Fitrah.   Oleh karena itu, Fitra menekankan pihaknya siap menerima pengaduan masyarakat jika mendapati makanan kadaluarsa yang terdapat dalam hampers atau parcel lebaran.    "Hal ini semata-mata agar memastikan konsumen mengonsumsi produk secara aman, nyaman dan selamat sesuai dengan tujuan Perlindungan Konsumen," pungkas Fitrah.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #musim #hampers #parcel #jelang #lebaran #bpkn #ingatkan #masyarakat #lebih #waspada

KOMENTAR