Mendag Zulhas Gelar Pertemuan Sama Tokopedia Bahas TikTok Shop, Ini Hasilnya
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menerima kedatangan petinggi e-commerce Tokopedia didi Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (2/4/2024)/(Dok Kemendag).
15:47
4 April 2024

Mendag Zulhas Gelar Pertemuan Sama Tokopedia Bahas TikTok Shop, Ini Hasilnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) melakukan pertemuan dengan petinggi e-commerce Tokopedia. Pertemuan itu membahas terkait perkembangan integrasi antara Tokopedia dengan TikTok Shop.

Pertemuan tersebut digelar kemarin di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengatakan, pertemuan tersebut membahas tentang perkembangan kolaborasi antara TikTok dan Tokopedia.

"Tokopedia melaporkan progres integrasi, bahwa secara umum, proses integrasi telah dilakukan oleh PT Tokopedia dan diwujudkan dalam aplikasi bernama Shop Tokopedia," ujar Isy seperti yang dikutip, Kamis (4/42024).

Isy menuturkan, nama TikTok Shop nantinya berubah menjadi Shop Tokopedia, yang merupakan aplikasi e-commerce dikelola sepenuhnya oleh Tokopedia mulai dari pembayaran, data pengguna, dan pengelolaan merchant.

"Aplikasi Shop Tokopedia menggantikan aplikasi TikTok Shop yang sebelumnya dikelola oleh TikTok. Saat ini aplikasi Shop Tokopedia telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo," papar Isy.

Isy menegaskan, kemendag akan terus memantau penyelenggaraan aplikasi tersebut seperti halnya e-commerce lainnya.

Hal ini dilakukan agar bisnis yang dijalankan Shop Tokopedia tetap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2023.

Sementara, CEO Tokopedia, Melissa Siska Juminto melaporkan, sejak 27 Maret 2024 Tokopedia telah menyelesaikan dan memenuhi seluruh ketentuan sesuai masa uji coba yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Menurut dia, Seluruh aktivitas layanan e-commerce di Shop Tokopedia, termasuk pembayaran, aktivitas pemesanan, dan transaksi, sudah seluruhnya dilakukan pada sistem elektronik Tokopedia.

"Kami juga telah memisahkan akun media sosial dengan akun e-commerce di aplikasi TikTok, lengkap dengan pilihan pengaturan privasi sesuai preferensi pengguna. Dengan demikian, kami dapat sampaikan bahwa Tokopedia dan Shop Tokopedia telah patuh Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023," kata Melissa.

Melissa menambahkan, Tokopedia akan terus berkomitmen untuk memajukan UMKM lokal dengan melanjutkan program-program pengembangan UMKM seperti Beli Lokal, Melokal dengan Batik, dan Ramadan Ekstra Seru.

Hal ini selaras dengan apa yang telah dilakukan Tokopedia sejak awal berdiri, yaitu menjadikan UMKM sebagai raja di negeri sendiri dan memastikan tidak adanya predatory pricing pada platform sebagai bentuk perlindungan UMKM

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #mendag #zulhas #gelar #pertemuan #sama #tokopedia #bahas #tiktok #shop #hasilnya

KOMENTAR