Terkait Kepailitan Sritex, Kuasa Hukum BNI Meminta Kurator Transparan
- Kuasa Hukum BNI menyatakan keprihatinannya atas status pailit yang disandang oleh Sritex. Pernyataan itu diucapkan dalam Rapat Kreditor Pertama Sritex yang diselenggarakan pada tanggal 13 November 2024 di Pengadilan Niaga Semarang.
"Kami menyatakan prihatin atas status pailit yang disandang oleh Sritex dan tiga anak usahanya. Peristiwa hukum ini merupakan bencana bagi industri tekstil Indonesia," kata Yudhi Wibisana, Kuasa Hukum BNI dalam Rapat Kreditor Pertama, Rabu (13/10).
Dalam rapat tersebut, Yudhi juga mengajukan usul dibentuknya Panitia Kreditor Sementara untuk menjaga transparansi kurator dalam menjalankan tugasnya. "Panitia kreditor sementara ini penting dibentuk untuk menjaga agar kurator tetap menjalankan prinsip independensinya, transparan, dan profesional," katanya.
Menurutnya, BNI sebagai salah satu anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terbesar harus menjadi Panitia Kreditor Sementara agar mampu menjaga prinsip kehati-hatian kurator sehingga terhindar dari kemungkinan adanya pelanggaran hukum baik oleh debitor, kurator, maupun salah satu kreditor dalam proses kepailitan ini.
"Kami meminta kurator untuk menjaga prinsip kehati-hatian kurator sehingga terhindar dari kemungkinan adanya pelanggaran hukum baik oleh debitor, kurator, maupun salah satu atau lebih kreditor dalam proses kepailitan ini," sambungnya.
Sebelumnya, perusahaan yang berbasis di Kabupaten Sukoharjo ini digugat pailit oleh vendornya PT Indo Bharta Rayon karena polemik utang yang belum terbayarkan.
Sritex bersama dengan perusahaan afiliasinya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dianggap telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kewajiban kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon.
Total utang Sritex tembus Rp 14,64 triliun. Jumlah tersebut adalah total utang tercatat Sritex kepada 27 bank dan tiga perusahaan multifinance per September 2024.
Kemarin, Rabu (13/11), kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak usahanya mulai mengumpulkan para kreditor perusahaan tekstil untuk mengenalkan serta menyampaikan tugas-tugas yang dilakukan ke depannya. Salah seorang kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah, mengatakan, rapat pertama baru sebatas memperkenalkan diri bersama hakim pengawas dari PN Semarang.
Rapat perdana tersebut, kata dia, nantinya akan dilanjutkan dengan langkah-langkah teknis berikutnya. Menurut dia, hingga saat ini baru ada sembilan kreditur yang sudah tercatat oleh kurator dengan nilai tagihan mencapai Rp 600 miliar.
"Paling besar (Ditjen) pajak, nilainya mencapai Rp 500 miliar," katanya, dikutip dari Antara, Kamis (14/11).
Ia mengatakan, tagihan dari kreditur lainnya masih belum disampaikan seluruhnya. Ia memastikan, kurator akan bekerja hati-hati untuk melindungi kreditur, debitur, maupun karyawan Sritex.
"Jangan sampai langkah yang dilakukan kurator justru blunder atau mengakibatkan kerugian," katanya.
Berkaitan dengan karyawan Sritex, lanjut dia, kurator hingga saat ini belum memperoleh data lengkap dari debitur. Pemerintah, lanjut dia, memberi atensi dan dukungan kepada kurator dalam melaksanakan tugasnya. Ia menambahkan, kurator bekerja normatif berdasarkan Undang-Undang Kepailitan.
Tag: #terkait #kepailitan #sritex #kuasa #hukum #meminta #kurator #transparan