Produk Impor Senilai Rp 9,33 Miliar Dimusnahkan, Ada Bubuk Cokelat hingga Panel Surya
Menteri Pedagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas. (Dok. Kemendag)
15:18
29 Maret 2024

Produk Impor Senilai Rp 9,33 Miliar Dimusnahkan, Ada Bubuk Cokelat hingga Panel Surya

  - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan pemusnahan produk impor senilai Rp 9,33 miliar yang telah melanggar aturan di Kawasan Gudang Karang Asem, Citeureup, Kabupaten  Bogor, Jawa  Barat pada Kamis, (28/3) kemarin.   Menteri Pedagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kemendah utnu secara terus-menerus dan konsisten melindungi konsumen. Apalagi menjelang lebaran, kara Zulhas, masyarakat harus mendapatkan perlindungan dari barang-barang yang bisa mengancam keamanan dan keselamatan.   "Pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan dari barang-barang yang tidak memenuhi syarat serta untuk melindungi industri dalam negeri. Produk impor ini tidak sesuai aturan oleh karena itu harus dimusnahkan," kata Mendag Zulhas dalam keterangan resmi, ditulis Jumat (29/3).  

  Adapun produk yang dimusnahkan antara lain produk elektronik, bubuk cabai, bubuk coklat, kecap, saus sambal, coklat cair, produk kehutanan, modul fotovoltaik silikon kristalin (panel surya), konsentrat jus apel, serta kaca lembaran.   Produk diketahui berasal dari Thailand, Tiongkok, Malaysia, Singapura, Jepang, dan India yang didatangkan oleh 11 importir. Barang-barang yang  dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi periode Januari--Februari 2024 di wilayah Jawa Barat dan Banten.   Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menjelaskan, kegiatan pemusnahan  hari  ini  merupakan  tindak  lanjut  amanat  Peraturan  Menteri  Perdagangan  Nomor  51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post  Border).    Tindakan selanjutnya adalah pemusnahan mandiri oleh importir yang melanggar dengan disaksikan pengawas Balai Pengawasan Tertib Niaga.   "Barang yang dimusnahkan hanya sampel barang bukti.  Sisanya akan dimusnahkan secara mandiri oleh importir dengan disaksikan pengawas Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan," jelas Moga.   Moga menambahkan, Kemendag akan menindak  pelaku usaha yang terus mengabaikan peraturan. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan, khususnya terkait  impor.   "Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan, seperti mencabut izin usahanya,” tandas Moga.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #produk #impor #senilai #miliar #dimusnahkan #bubuk #cokelat #hingga #panel #surya

KOMENTAR