OJK Cabut Izin Usaha Pialang Asuransi PT Futuready Insurance Broker
Logo OJK.(Dok. Kompas.com/Bambang P Jatmiko)
12:20
14 Januari 2024

OJK Cabut Izin Usaha Pialang Asuransi PT Futuready Insurance Broker

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Futuready Insurance Broker yang beralamat di SOHO Podomoro City Unit 3219, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, Jakarta Barat, 11470.

Hal itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 83/D.05/2023 tanggal 21 Desember 2023.

"Pencabutan Izin Usaha di bidang Pialang Asuransi atas PT Futuready Insurance Broker merupakan permohonan PT Futuready Insurance Broker yang menghentikan kegiatan usaha di bidang Pialang Asuransi," sebut Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar, dalam pengumumannya, Kamis (11/1/2024).

Asep menyebutkan, PT Futuready Insurance Broker dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi.

Selain itu juga dilarang untuk menggunakan kata Pialang Asuransi, Insurance Broker dan/atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi, diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat.

"Serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku." tambahnya dalam pengumuman yang ditetapkan pada 7 Januari 2024 tersebut.

Tag:  #cabut #izin #usaha #pialang #asuransi #futuready #insurance #broker

KOMENTAR