Tak Perlu Khawatir saat Terkena PHK, Berikut Cara Ajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Buruh saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (12/10/2022). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
19:36
22 Maret 2024

Tak Perlu Khawatir saat Terkena PHK, Berikut Cara Ajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Para pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan berhak memiliki BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan masa depan apabila terkena PHK. BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program jaminan sosial yang menjadi salah satu tanggung jawab serta kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.

Artinya, BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id melampirkan bahwa mereka memiliki beberapa tugas dan fungsi dalam perannya menyediakan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kelima Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dimiliki yakni: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP); Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Pensiun (JP); serta, Jaminan Kematian (JKM).

Salah satu yang akan dibahas melalui artikel ini adalah JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja / buruh yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi lowongan pekerjaan, dan pelatihan kerja. Tujuan dari adanya JKP ini harapannya akan membantu pekerja yang terkena PHK mampu mendapatkan pekerjaan kembali.

Tentunya manfaat uang tunai tersebut dapat digunakan untuk menyambung hidup sembari mencari pekerjaan baru.Klaim bisa diajukan dengan mudah, melalui rumah dan dilakukan secara online!

Berikut ini cara ajukan laporan PHK untuk klaim manfaat JKP, dilansir dari laman jkp.go.id yang terbagi dalam dua sesi:

Akses Manfaat Bulan Pertama

1. Buat akun SIAPKerja

Download aplikasi SIAPkerja melalui Play Store atau AppStore serta akun dapat diakses melalui website siapkerja.kemnaker.go.id

2. Sudah lapor PHK

Pastikan kamu sudah mengisi formulir pelaporan PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaan.

3. Isi formulir klaim manfaat

Isi dan ikuti formulit klaim manfaat, dimana anda diminta untuk memasukkan no rekening dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).

4. Verifikasi

Setelah melakukan pengajuan klaim, maka formulir yang diisi akan menunggu proses verifikasi dokumen.

5. Akses manfaat JKP

Setelah semua dokumen diverifikasi, maka akses manfaat dapat digunakan.

 

Akses Manfaat Bulan ke-2 sampai 6

1. Masuk akun SIAPKerja

Akun bisa diakses melalui aplikasi di Play Store atau App Store serta dapat di akses di laman siapkerja.kemnaker.go.id

2. Asesmen diri

Lakukan asesmen dengan jawaban yang sesuai dengan diri kamu di siapkerja.kemnaker.go.id

3. Selesaikan misi

Anda akan diminta untuk menyelesaikan misi dengan melamar kerja di minimal 5 perusaahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan yang disediakan.

4. Isi formulir klaim manfaat

Isi formulir yang disediakan untuk klaim manfaat dan menyetujui surat persyaratan pengajuan manfaat JKP.

5. Verifikasi pengajuan klaim

Setelah mengisi laporan pengajuan manfaat JKP, maka data akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum manfaat bisa digunakan.

Begitulah cara klaim manfaat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan mulai dari bulan pertama hingga keenam

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #perlu #khawatir #saat #terkena #berikut #cara #ajukan #klaim #bpjs #ketenagakerjaan

KOMENTAR