Jokowi Kalah, Ini Sosok PNS yang Paling Tinggi Dapat THR
Dirjen Pajak, Suryo Utomo berpidato dalam peluncuran meterai elektronik pada Jumat (1/10/2021). [Antara]
11:16
18 Maret 2024

Jokowi Kalah, Ini Sosok PNS yang Paling Tinggi Dapat THR

Pemerintah telah resmi menetapkan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024.

Besaran THR dan gaji ke-13 PNS pada tahun ini diberikan dalam paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan PNS, yaitu;

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja

Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu diprediksi akan kembali menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tertinggi pada tahun ini. Gelar tersebut kemungkinan besar akan diraih oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.

Menurut perhitungan, THR tertinggi didapatkan dari kombinasi gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin). Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah dan nominalnya sama antar instansi berdasarkan golongan dan masa kerja. Namun, besaran tukin bisa sangat berbeda antar instansi.

Direktorat Jenderal Pajak dikenal memiliki tukin tertinggi di antara lembaga pemerintah lainnya. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden. Tunjangan kinerja tertinggi bisa mencapai Rp 117 juta untuk level jabatan tertinggi, seperti Direktur Jenderal Pajak.

Dengan skema tersebut, THR yang diterima Direktur Jenderal Pajak diperkirakan mencapai sekitar Rp 123,7 juta. Angka ini didapat dari penjumlahan gaji pokok PNS golongan IVe (sekitar Rp 6,3 juta) dan tukin maksimal.

Meski PNS daerah juga menerima THR, totalnya umumnya lebih rendah dibandingkan dengan yang diterima pegawai di kementerian pusat, terlebih lagi dengan tunjangan kinerja yang tinggi seperti Direktorat Jenderal Pajak.

Suryo Utomo sendiri mengalahkan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin soal THR ini. Berdasarkan aturan tersebut presiden setidaknya mengantongi THR sekitar Rp 62,74 juta. Sementara itu, wakil presiden akan menerima THR sebesar Rp 42,16 juta.

Editor: Mohammad Fadil Djailani

Tag:  #jokowi #kalah #sosok #yang #paling #tinggi #dapat

KOMENTAR