Guru dan Dosen Terima THR 100 Persen, Termasuk Tunjangan Profesi dan Kinerja
Ilustrasi guru pns [Istimewa]
16:04
15 Maret 2024

Guru dan Dosen Terima THR 100 Persen, Termasuk Tunjangan Profesi dan Kinerja

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tidak hanya diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan TNI/Polri saja. Akan tetapi, para guru dan dosen juga mendapatkan THR dengan besaran tunjangan penuh 100 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, THR akan dibayarkan kepada guru dan dosen dengan komponen berupa gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta 100% tunjangan kinerja untuk ASN pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah.

"Dan 100% untuk tunjangan profesi guru, tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor dan tambahan penghasilan guru," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Sri Mulyani memastikan, bahwa gaji pokok yang dibayarkan pada THR merupakan gaji setelah kenaikan sebesar 8 persen.

"Untuk kami sampaikan ini karena sudah ada kenaikan gaji 8%, ini berarti THR-nya ya naik juga 8% karena sudah menggunakan kenaikan. Untuk pensiun juga sudah naik 12%," kata dia.

Bisa mundur setelah lebaran

Sri Mulyani memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS), TNI/Polri dan pensiunan setidaknya bisa cair H-10 lebaran. Namun, Sri Mulyani menyebut bisa terjadi THR bisa dibayarkan setelah lebaran.

Pembayaran THR setelah lebaran ini terutama untuk para PNS di daerah-daerah tertentu.

"THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Untuk beberapa daerah memang mungkin bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudahnya," imbuh dia.

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #guru #dosen #terima #persen #termasuk #tunjangan #profesi #kinerja

KOMENTAR