Sebanyak 75 Perusahaan Sudah Ditunjuk Sebagai Pemungut Materai Elektronik
Ilustrasi. Potret laman resmi E-Meterai atau materai elektronik - Cara Beli E-Meterai. (Tangkapan Layar/e-meterai.co.id)
10:55
14 Maret 2024

Sebanyak 75 Perusahaan Sudah Ditunjuk Sebagai Pemungut Materai Elektronik

PT Peruri Digital Security (PDS) mencatat hingga saat ini sudah ada 75 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut materai elektronik sejak dimplementasikan 2,5 tahun lalu.

Hal tersebut dikatakan Direktur Utama PDS, Tetty Herawati Siregar dalam acara “Appreciation and Sharing Session 2024: Maintain and Improve the Continuation of Companies' Sustainability, Security, and Information Technology in Indonesia’s Digital Ecosystems”.

Dia menyampaikan bahwa implementasi meterai elektronik telah berjalan hampir 2,5 tahun dan PDS mengemban amanah dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai distributor meterai elektronik.

“Hingga saat ini, telah terdapat 75 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut yang telah Go-Live dan menggunakan meterai elektronik PDS,” kata Tetty dalam keterangannya dikutip Kamis (14/3/2024).

Pada acara ini salah satu pemenang adalah perusahaan sekuritas anggota Bursa Efek Indonesia, PT Stockbit Sekuritas Digital yang membawa pulang dua penghargaan Best Pemungut Award 2024.

Direktur Utama PT Stockbit Sekuritas Digital, Megawati Andrew Soewardi, mengatakan bahwa transformasi digital yang cepat di sektor jasa keuangan turut memudahkan perusahaan memberikan layanan terbaik kepada para nasabah sambil tidak lupa berkontribusi pada pembangunan negara.

“Kami berterima kasih atas kerjasama yang baik serta kepercayaan dari PDS dan regulator kepada Stockbit. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi memberikan layanan terbaik bagi nasabah dan mendukung akselerasi pertumbuhan penggunaan meterai elektronik,” kata Megawati.

Di sisi lain, Muhammad Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, menyampaikan bahwa kegiatan pemungutan meterai elektronik merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.03/2021 Tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Bea Meterai.

“Hasil pungutan bea meterai elektronik tersebut akan digunakan untuk pembangunan negara. Oleh karena itu, DJP berterima kasih kepada Peruri, PDS, dan para Pemungut atas kerjasama dan kolaborasi yang baik selama ini,” katanya.

Sebagai informasi, Stockbit baru-baru ini memperkenalkan inovasi barunya, yakni Stockbit Desktop App untuk MacOS dan Windows. Stockbit Desktop App menawarkan beberapa fitur unggulan. Pertama, dengan customizable layout, para pengguna bisa membuat sendiri layout yang sesuai dengan preferensi mereka.

Setiap layout yang dibuat juga akan tersimpan secara otomatis di cloud sehingga para pengguna bebas mengganti device yang digunakan tanpa takut kehilangan layout yang sudah mereka buat. Selanjutnya, Stockbit Desktop App memberikan pilihan template yang beragam, mulai dari Multi-Chart, Multi-Orderbook, Single-Stock sampai Classic.

Terakhir, dalam hal melakukan aktivitas trading, Stockbit Desktop App menghadirkan Advanced Orderbook yang membantu pengguna melakukan action langsung dari Orderbook mereka, misalnya melakukan pembelian dan penjualan saham, mengecek antrean order, melakukan amend dan cancel order hingga analisis saham lebih lanjut.

Editor: Mohammad Fadil Djailani

Tag:  #sebanyak #perusahaan #sudah #ditunjuk #sebagai #pemungut #materai #elektronik

KOMENTAR