Kubu Noel Sebut Jaksa Berimajinasi dalam Dakwaan Kasus K3
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
12:02
25 Mei 2026

Kubu Noel Sebut Jaksa Berimajinasi dalam Dakwaan Kasus K3

Tim kuasa hukum eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menilai, dakwaan jaksa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 hanya dibangun berdasarkan “imajinasi” dan bukan fakta persidangan.

Dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026), kuasa hukum Noel juga menyoroti surat tuntutan jaksa setebal 846 halaman yang disebut hanya memuat 12 halaman terkait Noel.

“Inti dari surat dakwaan tersebut adalah bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan didakwa seolah-olah bagian dari peristiwa pidana pemerasan dan suap menyuap dalam proses penerbitan sertifikat K3. Namun ternyata semua itu hanyalah imajinasi dari Penuntut Umum," kuasa hukum Noel.

Baca juga: Sidang Pleidoi Kasus K3, Noel Disebut Berada di Tempat dan Waktu yang Salah

Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum Noel menilai surat dakwaan jaksa tidak dibangun berdasarkan fakta persidangan yang utuh dan objektif.

Mereka mengungkap praktik pungutan nonteknis dari PJK3 telah berlangsung sejak 2012 dan berhenti pada September 2024, sebelum Noel dilantik menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 22 Oktober 2024.

Tim penasihat hukum juga menilai jaksa menggabungkan dua peristiwa berbeda seolah-olah menjadi satu rangkaian tindak pidana bersama.

Menurut mereka, tuduhan bahwa Noel menjadi bagian dari praktik pemerasan dan suap dalam penerbitan sertifikat K3 tidak pernah terbukti di persidangan.

Baca juga: Pembelaan Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dibacakan Hari Ini

Kuasa hukum Noel menegaskan tidak ada satu pun saksi yang menyebut Noel memerintahkan pemerasan terhadap PJK3.

“Padahal, berdasarkan fakta di persidangan, ternyata tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan mengarahkan untuk memeras PJK3," kata kuasa hukum.

Dalam pleidoinya, tim hukum Noel juga menyoroti dakwaan soal permintaan jatah uang pungutan dan penerimaan uang Rp70 juta yang disebut jaksa.

Mereka menilai tuduhan tersebut sama sekali tidak terbukti selama persidangan berlangsung.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun, Noel: Mending Korupsi Sebanyak-banyaknya

“Bahwa, dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak pernah terbukti di persidangan. Hal ini menunjukkan Penuntut Umum hanya berimajinasi," ujar tim kuasa hukum

Selain itu, tim kuasa hukum menyinggung kesaksian terdakwa lain, Heri Sutanto, yang disebut tidak pernah membahas penerimaan uang non-teknis PJK3 dengan Noel.

Mereka juga menilai isi tuntutan hanya memindahkan berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Tim hukum Noel pun memperingatkan praktik tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum.

“Masyarakat hukum akan beranggapan percuma dilakukan proses persidangan bila tuntutan hanya berdasarkan BAP semata," kata mereka.

Baca juga: Sederet Tuntutan untuk Noel Ebenezer hingga Sultan Kemenaker di Kasus Sertifikasi K3

Tuntutan Noel Ebenezer

Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).

Dalam sidang tuntutan, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Noel Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Korupsi Sertifikasi K3

Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.

“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ucap jaksa.

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi,” lanjut jaksa.

Tag:  #kubu #noel #sebut #jaksa #berimajinasi #dalam #dakwaan #kasus

KOMENTAR