BPOM Warning Pelaku Jastip Penjual Obat dan Makanan dari Luar Negeri
ILUSTRASI JASTIP (Shutterstock/Pinterest)
15:54
13 Maret 2024

BPOM Warning Pelaku Jastip Penjual Obat dan Makanan dari Luar Negeri

– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) me-warning para pelaku usaha jasa titip (jastip) dari luar negeri. Mereka diminta menaati aturan membawa makanan atau obat dari luar negeri (LN) ke dalam wilayah Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023, makanan atau obat yang boleh dibawa dari LN hanya untuk konsumsi pribadi dan bobotnya tidak lebih dari 5 kilogram, kecuali ada izin dari BPOM. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa berakibat penyitaan dan pemusnahan oleh Bea Cukai.

”Jelas disampaikan batas untuk kebutuhan pribadi hanya 5 kg. Lebih dari itu harus mendapat izin edar. Jika tidak ada izin edar, akan ditindak sesuai dengan ketentuan,” tegas Plt Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan BPOM Didik Joko Pursito.

Warning tersebut disampaikan BPOM menyikapi masuknya jajanan khas Thailand bernama milk bun dalam jumlah besar. Milk bun memang sedang viral di media sosial. Roti itu sering menjadi oleh-oleh hingga dijual kembali. Namun, jajanan tersebut masuk melalui pelaku usaha jastip.

Didik menegaskan, warning itu berlaku untuk semua produk, bukan hanya milk bun. Dia menambahkan, maraknya produk pangan yang masuk melalui jastip dalam jumlah fantastis telah menyalahi aturan.

”Bandara Soekarno-Hatta ini menjadi salah satu pintu masuk makanan dari luar negeri,” bebernya. Selama Februari saja, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah mencegat 2.564 piece milk bun. Beratnya sekitar 1 ton dengan nilai sekitar Rp 400 juta. Jajanan sebanyak itu disita hanya dari barang bawaan milik 33 penumpang.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, jika tidak terdapat izin dari BPOM, jajanan apa pun akan ditindak. ”Mereka itu kadang sudah pesan dan dibelikan di Thailand,” ungkapnya.

Dia menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan upaya untuk melindungi ekonomi dalam negeri. Diharapkan, masyarakat mengonsumsi produk dalam negeri, terutama produk dari UMKM yang menurut Gatot bisa memproduksi jajanan yang sama. ”Ini juga terkait dengan kesehatan masyarakat. Kalau dilepas dan ada yang sakit, akan jadi masalah,” katanya.

Selain di Jakarta, demam milk bun merambah banyak daerah. Kantor Satuan Pelayanan Karantina Bandara Kualanamu, Medan, telah menyita 694 piece milk bun dari 11 penumpang.(lyn/c14/oni)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #bpom #warning #pelaku #jastip #penjual #obat #makanan #dari #luar #negeri

KOMENTAR