Alasan Harga Beras Premium Naik, Bapanas Ungkap Kapan Pasokan Melimpah
Pedagang beras melayani pembeli di pasar Cibubur, Jakarta, Senin (19/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
11:38
12 Maret 2024

Alasan Harga Beras Premium Naik, Bapanas Ungkap Kapan Pasokan Melimpah

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa pemberlakuan sementara relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di pasar selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

"Aset Badan Pangan Nasional (Bapanas) memutuskan untuk memberlakukan relaksasi sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium, setelah mempertimbangkan situasi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional dan ritel modern. Langkah ini diperlukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen," ujar Arief dalam pernyataannya di Jakarta, pada hari Selasa (12/3/2024)

Kebijakan tersebut, yang diberlakukan oleh Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional, akan mulai berlaku sementara dari tanggal 10 Maret hingga 23 Maret.

"Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, sejak 10-23 Maret. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023,” ucap Arief, dikutip dari Antara.

Dia menyampaikan penerapan relaksasi HET sementara agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar.

“Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi," ucapnya.

Adapun relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada delapan wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.

Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp13.900 per kg.

Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Untuk daerah Maluku, relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium telah dinaikkan menjadi Rp15.800 per kilogram dari sebelumnya Rp14.800 per kilogram. Sementara itu, relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga sama dengan Maluku.

Arief menjelaskan bahwa untuk memantau pelaksanaan relaksasi HET beras premium, Bapanas telah melibatkan Satgas Pangan Polri. Pengawasan akan dilakukan secara berkala di pasar tradisional dan ritel modern.

"Selain itu, dalam rangka penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras medium, kami bersama Perum Bulog tetap menjalankannya dengan harga penjualan yang sama seperti sebelumnya. Sesuai arahan Presiden, target penyaluran beras SPHP akan dipercepat hingga mencapai 250 ribu ton per bulan," ujar Arief.

Arief juga menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, HET beras medium telah ditetapkan sebesar Rp10.900 per kilogram untuk Zona 1 yang mencakup Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi. Untuk Zona 2 yang meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium adalah Rp11.500 per kilogram. Sedangkan untuk Zona 3 yang mencakup Maluku dan Papua, HET beras medium adalah Rp11.800 per kilogram.

Pemberlakuan relaksasi HET beras premium ini telah disampaikan melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 8 Maret 2024 kepada berbagai asosiasi pelaku usaha pangan seperti Aprindo, Hippindo, Ikappi, APPSI, Asparindo, idEA, Perpadi, serta para pemasok dan supplier beras, termasuk Ketua Satgas Pangan Polri dan Kepala Baintelkam Polri.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #alasan #harga #beras #premium #naik #bapanas #ungkap #kapan #pasokan #melimpah

KOMENTAR