Gegara Kebijakan Rokok Baru, RI Berpotensi Kehilangan Pendapatan Negara
Ilustrasi Kemasan rokok. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
19:04
8 Juni 2026

Gegara Kebijakan Rokok Baru, RI Berpotensi Kehilangan Pendapatan Negara

Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap melanjutkan rencana penerapan kebijakan penyeragaman kemasan atau plain packaging untuk produk tembakau dan rokok elektronik meski menuai penolakan dari sejumlah kementerian dan pemangku kepentingan.

Lewat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, Kemenkes mengusulkan agar kemasan rokok maupun rokok elektronik menggunakan warna yang seragam. Identitas merek hingga jenis huruf yang digunakan juga akan diatur.

Kemenkes juga mengklaim proses penyusunan aturan dilakukan secara transparan dan telah melibatkan berbagai pihak sejak 2024 melalui forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima masukan dari akademisi, pelaku usaha hingga organisasi masyarakat sipil.

Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020).  [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Namun, kebijakan tersebut justru memicu kekhawatiran lintas sektor. Sejumlah kementerian menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, mengganggu iklim usaha, mengancam lapangan kerja hingga mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengingatkan bahwa kebijakan kemasan polos berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Seperti tadi misalnya persoalan kemasan. Kalau semua distandardisasi itu melanggar undang-undang merek nanti. ‘Kan ada mereknya itu," ujarnya di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Kekhawatiran juga datang dari sektor industri. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Pada 2024, kontribusi cukai dari industri hasil tembakau mencapai Rp216,9 triliun. Selain itu, sektor tersebut juga menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 6 juta orang yang berada dalam ekosistem pertembakauan.

"Tahun 2024, nilai ekspor produk hasil tembakau mencapai 1,85 miliar dolar AS, meningkat sebesar 21,71 persen dibandingkan nilai ekspor 2023 sebesar 1,52 miliar dolar AS," papar Faisol.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga menilai industri hasil tembakau merupakan bagian penting dari sektor agro dan industri pengolahan yang menjadi penopang Produk Domestik Bruto (PDB).

"Tentunya dengan kita menggerakkan sektor industri agro maka akan meningkatkan juga sektor industri pengolahan. Efektivitas penyampaian kebijakan pusat ke tingkat daerah menjadi hal yang krusial," kata Plt. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan & Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera.

Dari sektor pertanian, Kementerian Pertanian mengingatkan bahwa berbagai pembatasan yang diusulkan dalam Rancangan Permenkes berpotensi mengurangi serapan hasil panen petani tembakau.

Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan juga mengingatkan bahwa pengetatan regulasi non-fiskal berpotensi memicu peningkatan peredaran rokok ilegal.

Data Bea Cukai menunjukkan sepanjang periode terakhir telah dilakukan 5.451 penindakan rokok ilegal atau meningkat 23,3 persen secara tahunan. Jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 684 juta batang atau melonjak 125,8 persen dibandingkan periode sebelumnya.

"Bea Cukai dalam hal ini akan terus berkoordinasi dan memberikan masukan sesuai kewenangannya, agar kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif, proporsional, dan tidak menimbulkan celah baru terhadap peredaran rokok ilegal," imbuh Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Budi Prasetiyo.

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #gegara #kebijakan #rokok #baru #berpotensi #kehilangan #pendapatan #negara

KOMENTAR