OJK Awasi Khusus 8 Pinjol, Masalah Utama Modal dan Kredit Macet
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan delapan penyelenggara pinjaman daring atau pindar masuk dalam pengawasan khusus.
Faktor utamanya ialah masalah permodalan dan/atau tingginya tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, penyelenggara yang masuk pengawasan khusus akan lebih dulu diarahkan melakukan perbaikan.
Perbaikan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut mencakup pemenuhan permodalan dan perbaikan kualitas pembiayaan.
Baca juga: OJK Lakukan Pengawasan Khusus Kepada 8 Pinjol, 8 Asuransi-Reasuransi, dan 8 Dana Pensiun Bermasalah
Setelah itu, OJK akan menentukan langkah lanjutan sesuai hasil pengawasan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.
OJK mencatat, saat ini terdapat 14 dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
Agusman menjelaskan, kemampuan penyelenggara memenuhi ketentuan ekuitas minimum dipengaruhi kondisi dan karakteristik usaha masing-masing.
Faktor tersebut mencakup kinerja, prospek bisnis, serta strategi permodalan.
Strategi permodalan dapat dilakukan melalui penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor baru, atau aksi korporasi seperti merger.
Langkah tersebut tetap mempertimbangkan profil risiko dan kondisi pasar.
Agusman menambahkan, tata kelola dan model bisnis menjadi faktor penting bagi investor dalam menilai kelayakan permodalan.
Karena itu, seluruh penyelenggara didorong memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat ketahanan industri, dan melindungi konsumen.
Baca juga: Pelemahan Rupiah Belum Ganggu Perbankan, OJK Waspadai Sederet Risiko Ini
Sembilan belas pinjol punya TWP90 di atas 5 persen
Dari sisi kualitas kredit, OJK mencatat 19 penyelenggara pindar memiliki TWP90 di atas 5 persen per April 2026.
Agusman mengatakan, perubahan jumlah penyelenggara dengan TWP90 di atas 5 persen dipengaruhi kualitas pembiayaan dan kemampuan bayar borrower.
“TWP90 industri pindar ke depan diperkirakan tetap terjaga meskipun dipengaruhi dinamika perekonomian dan kualitas pengelolaan risiko masing-masing penyelenggara,” kata Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Untuk menjaga tingkat TWP90, penyelenggara pindar didorong memperkuat manajemen risiko.
OJK juga mendorong penggunaan credit scoring berbasis data, penguatan penagihan, dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Outstanding pembiayaan tumbuh 26,11 persen
Outstanding pembiayaan industri pindar pada April 2026 tumbuh 26,11 persen secara tahunan atau year on year.
Nilainya mencapai Rp 102,07 triliun.
Sementara itu, TWP90 industri tercatat di posisi 4,62 persen.
Pada periode yang sama, industri pindar mencatat pertumbuhan laba tahunan sebesar 71,43 persen menjadi Rp 0,96 triliun.
Dari sisi pendanaan, lender perbankan masih mendominasi.
Nilainya mencapai Rp 66,25 triliun atau setara 75,59 persen dari total pendanaan.
Dominasi perbankan antara lain dipengaruhi kapasitas pendanaan yang besar dan stabilitas likuiditas.
Sementara itu, lender individu tercatat sebesar Rp 3,33 triliun.
“Sumber pendanaan industri pindar ke depan akan semakin beragam, baik dari lender individu maupun institusi. Sejalan dengan penguatan peran lender profesional, penyelenggara juga berpotensi memperluas basis pendanaan dari lender institusi guna mendukung kualitas dan keberlanjutan pendanaan di industri pindar,” kata Agusman.
Tag: #awasi #khusus #pinjol #masalah #utama #modal #kredit #macet