Seluruh SPBU Wajib Campur Bensin dengan Etanol 5 Persen di Semester II
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh badan usaha penyedia bahan bakar minyak (BBM) atau SPBU mencampurkan etanol sebesar 5 persen dengan bensin mulai semester II 2026.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, penerapan mandatori program E5 tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN).
"Jadi untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025," ujar Eniya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Cek Harga Pertamax Turbo Hari Ini 3 Juni 2026 di SPBU Seluruh Indonesia
Dia menjelaskan, mandat penggunaan bioetanol itu akan diterapkan pada BBM non-public service obligation (PSO) atau BBM non-subsidi. Implementasinya akan dilakukan di seluruh wilayah Pulau Jawa.
Menurut Eniya, ketentuan pelaksanaannya akan dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM yang dijadwalkan terbit pada bulan ini.
Selain itu, pencampuran bensin dengan etanol akan memanfaatkan fasilitas yang telah dimiliki PT Pertamina (Persero). Sebelumnya, Pertamina telah menguji coba dan memasarkan produk Pertamax Green 95 sejak 2023.
"Dalam mandatori yang akan dikeluarkan di Keputusan Menteri pada bulan ini, akan ada penambahan outlet bioetanol yang saat ini masih menjadi trial market melalui Pertamax Green 95 dan pasti akan bertambah pada 2026," jelas Eniya.
Ia menambahkan, selama ini pasokan etanol untuk Pertamax Green 95 berasal dari PT Energi Agro Nusantara (Enero). Ke depan, jumlah pemasok diperkirakan bertambah seiring meningkatnya kapasitas produksi bioetanol dalam negeri.
Baca juga: Purbaya Bebaskan Cukai Etanol untuk Campuran BBM
Eniya menyebutkan, terdapat tiga pabrik baru yang telah memproduksi fuel grade ethanol (FGE) dengan kadar di atas 99 persen, yakni PT Indonesia Ethanol Industry di Lampung dengan kapasitas 20.000 kiloliter (KL), PT Madu Baru di Yogyakarta sebesar 7.500 KL, dan PT Indo Acidatama di Solo sebesar 3.000 KL.
Sementara itu, pabrik yang telah beroperasi dan memasok kebutuhan etanol saat ini adalah PT Energi Agro Nusantara dengan kapasitas 30.000 KL serta PT Molindo Raya Industrial di Jawa Timur sebesar 10.000 KL.
"Nah, dari sini tiga perusahaan akan masuk ke dalam mandatori dan kita akan menentukan berapa banyak volume yang nanti ditetapkan dalam Keputusan Menteri," kata Eniya.
Tag: #seluruh #spbu #wajib #campur #bensin #dengan #etanol #persen #semester