Purbaya Klaim Kemenkeu Ikut Laporkan Kasus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [Dok. Kemenkeu]
08:43
4 Juni 2026

Purbaya Klaim Kemenkeu Ikut Laporkan Kasus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim kalau Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ikut berperan dalam mengungkap kasus korupsi eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

Menkeu Purbaya menyebut kalau laporan pengawasan anggaran BGN tak hanya dilakukan Kemenkeu, tetapi juga melibatkan lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan. Bukan dari kita saja ya, BPKP memeriksa. Semuanya memeriksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira," katanya di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (4/6/2026).

Bendahara Negara juga menyebut kalau anggaran BGN saat ini sudah dipotong menjadi Rp 268 triliun dari awalnya Rp 335 triliun karena efisiensi. Ia tak menutup kemungkinan anggaran BGN bisa dikurangi lagi.

"Yang jelas memang anggarannya sekarang berapa? Rp 260 (triliun)? Akan berkurang kan? Karena ada pemotongan hari, segala macam. Jadi akan berkurang di bawah itu sedikit," imbuhnya.

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]

Kasus Korupsi MBG

Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga mantan petinggi tersebut diduga kuat melakukan penggelembungan harga (mark up) secara masif dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa, mulai dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai.

"Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan," tegas Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan hasil ekspose perkara tim penyidik Jampidsus, praktik lancung penggelembungan harga tersebut ditekankan pada beberapa pos proyek pengadaan berskala besar, dengan rincian sebagai berikut:

Pengadaan Sepeda Motor Listrik: Pengadaan kendaraan operasional sebanyak 21.801 unit dengan nilai total anggaran mencapai Rp1,035 triliun. Aliran dana raksasa ini telah dicairkan kepada PT YAT. Padahal, perusahaan tersebut secara hukum tidak memenuhi kualifikasi sebagai vendor lantaran tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif, di samping adanya temuan indikasi kemahalan harga yang nyata.

Siswa di salah satu SDN di Mataram saat menikmati menu MBG [Suarabali.id/Buniamin]Ilustrasi MBG. Foto: Siswa di salah satu SDN di Mataram saat menikmati menu MBG [Suarabali.id/Buniamin]

Pengadaan Sepatu Lapangan: Proyek pengadaan sebanyak 32.000 pasang sepatu yang pengerjaannya dinilai menyalahi spesifikasi serta ketentuan teknis, diikuti oleh praktik penggelembungan harga anggaran.

Pengadaan Gawai Komputer (Tablet): Pembelian draf unit tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai dengan koridor regulasi pengadaan barang dan jasa negara.

Pengadaan Perangkat Televisi: Proyek belanja media informasi berupa 5.400 unit televisi yang terbukti menyimpang dari standardisasi baku operasional.

Syarief membeberkan bahwa ketiga tersangka memanfaatkan otoritas jabatan mereka terdahulu untuk mengintervensi secara langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN.

Tekanan tersebut ditekankan agar penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa dimanipulasi serta tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil operasional di tingkat akar rumput.

Lebih mencengangkan lagi, tim penyidik menemukan modus operandi berupa penunjukan sepihak terhadap sejumlah yayasan swasta yang terafiliasi secara melawan hukum dengan para tersangka. Yayasan-yayasan ini didesain secara sistematis untuk bertindak sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki secara langsung oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," urai Syarief, dikutip dari Antara.

Editor: Dicky Prastya

Tag:  #purbaya #klaim #kemenkeu #ikut #laporkan #kasus #korupsi #kepala #dadan #hindayana

KOMENTAR