Pasal Pemutihan DHE Eksportir Dikritik, Picu Risiko Curang
- Salah satu pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tergolong dapat menciptakan preseden kelembagaan yang sensitif.
Selain itu, Pasal II huruf B PP 21/2026 tersebut dikhawatirkan akan memunculkan efek tidak patuhan pada aturan secara keseluruhan karena sifatnya dinilai sebagai sesuatu yang dapat dinegosiasi dan bukan mandatoris atau wajib untuk dilaksanakan.
Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi mengatakan, hal itu dapat terjadi karena eksportir dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) sebelum 1 Juni 2026 dan sedang dalam proses pengawasan Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajiban.
"Secara hukum administratif, ketentuan ini dapat dipahami sebagai aturan transisi untuk memberi kepastian hukum, menghindari penerapan berlaku surut, dan mengurangi gangguan bagi eksportir serta perbankan," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Aturan DHE SDA Baru Terbit, Pakar Khawatir Eksportir Tunda Kepatuhan
Akan tetapi, dari perspektif ekonomi kelembagaan, efeknya menyerupai pemutihan administratif atau deemed compliance.
Preseden ini dapat melemahkan disiplin kepatuhan jika pelaku usaha menafsirkan kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) dapat dinegosiasikan ulang melalui revisi regulasi berikutnya.
"Risiko moral hazard menjadi nyata karena eksportir besar memiliki kemampuan menghitung biaya ketidakpatuhan, menunda kepatuhan, lalu menunggu relaksasi baru ketika pemerintah menghadapi tekanan pasar, tekanan rupiah, atau resistensi industri," imbuh dia.
Menurut Syafruddin, dampak jangka panjang, hal ini dapat merusak kredibilitas kebijakan DHE karena pelaku patuh merasa tidak memperoleh perlakuan adil, pelaku yang menunda dapat merasa mendapat keuntungan, dan otoritas pengawas kehilangan daya gertak.
Pembatasan tafsir secara tegas
Agar preseden ini tidak merusak kepatuhan ke depan, pemerintah harus membatasi tafsirnya secara tegas.
Ketentuan ini hanya boleh berlaku untuk kewajiban administratif DHE dalam masa transisi, bukan untuk dugaan under-invoicing, transfer pricing, manipulasi dokumen, pajak, kepabeanan, atau tindak pidana lain.
Pemerintah juga perlu membuka data agregat nilai PPE yang terdampak, memperkuat pengawasan setelah 1 Juni 2026, dan menindak pelanggaran baru secara konsisten.
Kepastian hukum memang penting, tetapi kepastian tidak boleh berubah menjadi sinyal bahwa ketidakpatuhan dapat diputihkan.
Senada, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet juga menilai, ketentuan pemutihan dalam Pasal II huruf b dinilai berpotensi menimbulkan moral hazard.
"Kekhawatiran tersebut (moral hazard) memang memiliki dasar yang kuat," kata dia kepada Kompas.com.
Ia menjelaskan, ketika eksportir yang masih berada dalam proses pengawasan dianggap telah memenuhi kewajiban tertentu berdasarkan ketentuan transisi, muncul risiko pelaku usaha menafsirkan aturan sebagai sesuatu yang masih dapat dinegosiasikan di kemudian hari.
Ilustrasi kontainer di pelabuhan.Kepatuhan pada dasarnya dibangun di atas keyakinan, aturan akan diterapkan secara konsisten.
"Jika pelaku pasar berulang kali melihat adanya penyesuaian terhadap kewajiban yang sudah berjalan, sebagian dari mereka dapat mulai berpikir bahwa menunda kepatuhan mungkin lebih menguntungkan karena selalu ada kemungkinan aturan akan direvisi atau dilonggarkan pada tahap berikutnya," terang dia.
Meski demikian, Yusuf menilai, melihat ketentuan tersebut semata-mata sebagai bentuk pemutihan juga kurang tepat.
Dasar utama aturan transisi adalah prinsip hukum bahwa ketentuan baru tidak boleh diberlakukan secara surut terhadap transaksi yang dilakukan ketika aturan lama masih berlaku.
Dengan kata lain, yang disesuaikan bukanlah pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku pada saat itu, melainkan posisi transaksi lama yang menjadi tidak sesuai setelah muncul aturan baru.
Dari sudut pandang kepastian hukum, Yusuf bilang, pendekatan ini justru dapat dianggap wajar.
Sebagian devisa mungkin telah ditempatkan atau dikonversi sesuai mekanisme yang sah menurut aturan sebelumnya.
"Jika kemudian eksportir dipaksa memenuhi standar baru secara retroaktif, maka pihak yang sebenarnya telah mematuhi aturan lama justru akan dirugikan," ungkap dia.
Namun demikian, Yusuf menuturkan, inti kekhawatiran mengenai moral hazard tetap relevan.
Persoalannya bukan terletak pada satu pasal transisi secara terpisah, melainkan pada akumulasi sinyal yang diterima pasar dari perubahan kebijakan yang berulang.
Tiap-tiap perubahan mungkin dapat dijelaskan dan dibenarkan secara teknis, tetapi ketika perubahan terjadi terlalu sering, pelaku usaha mulai melihat bahwa aturan dapat disesuaikan kembali seiring waktu.
"Ketidakpastian inilah yang kemudian memengaruhi perilaku mereka," terang dia.
Eksportir besar yang memiliki tim hukum dan keuangan yang kuat biasanya paling mampu memanfaatkan kondisi tersebut karena biaya menunggu, melakukan penyesuaian strategi, atau bahkan melakukan lobi sering kali lebih rendah dibandingkan biaya untuk langsung memenuhi seluruh kewajiban secara maksimal.
"Oleh karena itu, solusi utamanya bukan terletak pada ada atau tidaknya ketentuan pemutihan. Faktor yang jauh lebih menentukan adalah kecepatan dan kepastian penegakan aturan," tutup dia.
Sebagai informasi, pasal II huruf b tersebut berbunyi, untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan sedang dalam proses pengawasan oleh Bank Indonesia dan/ atau Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam, dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya
Sementara itu, secara umum poin utama dari PP 21 Tahun 2026 berisi, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke rekening Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.
Eksportir juga diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di sistem Himbara.
Penempatan dana berlaku minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk nonmigas.
Pemerintah juga mengubah aturan konversi valuta asing ke rupiah.
Dalam aturan terbaru, batas konversi DHE valuta asing ke rupiah diturunkan dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan baru pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang mulai berlaku 1 Juni 2026 akan memperkuat perbankan nasional, terutama bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurut Purbaya, kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri akan membuat likuiditas valuta asing perbankan meningkat karena dana hasil ekspor tidak lagi banyak mengalir ke luar negeri.
“Dampaknya ke Himbara sudah jelas. Mereka akan memiliki dollar lebih banyak dan kas yang lebih besar. Dalam sektor keuangan dikenal istilah cash is king. Dengan likuiditas yang lebih kuat, posisi bank-bank Himbara akan semakin kokoh,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Baca juga: OJK Sebut Aturan DHE SDA Tak Akan Timbulkan Persoalan Besar bagi Bank
Tag: #pasal #pemutihan #eksportir #dikritik #picu #risiko #curang