Harga Minyak Goreng Naik, Mentan: Pelakunya Mafia!
- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, mengungkap tata kelola minyak goreng di Indonesia sulit dikendalikan karena ulah mafia pangan.
Amran mengatakan, Indonesia merupakan eksportir minyak goreng, memasok komoditas penting itu ke pasar dunia.
Namun, harga minyak goreng di pasar domestik justru kerap mengalami kenaikan.
“Minyak goreng saja naik padahal kita ekspor luar negeri,” kata Amran saat ditemui di kediamannya, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Amran Pecat ASN Kementan yang Tilap Uang Negara Rp 500 Juta
Amran kemudian menjelaskan keganjilan kondisi pasar pangan di Indonesia, termasuk minyak goreng.
Berdasarkan hukum pasar, seharusnya harga minyak goreng bisa turun karena produksi melimpah dan permintaan turun.
Menurut Amran, fenomena itu terjadi tidak terlepas dari keberadaan mafia pangan.
Mereka mengacaukan rantai pasok komoditas pangan namun pemerintah yang dimarahi masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Satgas Pangan memberantas mafia agar tata kelola pangan di Indonesia bisa dibenahi.
“Jadi kita yang di-bully padahal pelakunya adalah mafia yang mafianya harus diberesin di republik ini,” tutur Amran.
Anak buah Presiden Prabowo Subianto itu menyebut, hukum pasar yang berlaku di seluruh dunia tidak relevan dengan kondisi pasar pangan di Indonesia.
Menurutnya, para ekonom yang memandang hukum pasar sederhana harus mencermati keberadaan mafia dan dampaknya pada tata kelola pangan di tanah air.
“Ada mafia, sayang, ada mafia, saudaraku, yang harus diberesin di republik ini,” kata dia.
Amran mengatakan, sepanjang 2024 hingga 2025 Satgas Pangan Polri sudah gencar mengusut kasus mafia pangan.
Selama kurun waktu tersebut, Satgas Pangan sudah menindak 92 kasus yang di antaranya terdiri dari 16 kasus minyak goreng, 46 kasus terkait beras, 27 kasus pupuk, 3 kasus pegawai Kementerian Pertanian, dengan menjerat 76 tersangka.
“Banyaknya mafia dan banyak pendukungnya ini yang bikin susah,” tutur Amran.
Baca juga: Mentan Amran: Ada Orang Janjikan Proyek di Kementan, Minta Rp 300 Juta