Fotokopi e-KTP Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
- Direktur Jenderal (Dirjen) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi tak memungkiri sejumlah lembaga baik negeri maupun swasta masih mensyaratkan fotokopi e-KTP untuk kelengkapan administrasi.
Alasannya, karena sistem administrasi masih manual dan mengandalkan arsip fisik.
"Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik," kata Teguh dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Bos Agrinas: Lahan untuk Gudang dan Gerai Kopdes Akan Diserahkan ke Kemendagri
Padahal, di dalam e-KTP tertanam chip untuk mengetahui identitas seseorang.
Teguh tahu, bahwa fotokopi e-KTP melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Penyimpanan mesin fotokopi berisiko penyalahgunaan data pribadi yang tertera di KTP.
Baca juga: Sekjen Kemendagri Cecar Pejabat Daerah: 140 Kali Rapat, tapi Harga Pangan Masih Naik
Untuk itu, Kemendagri mengajak agar fotokopi e-KTP tak lagi jadi syarat administrasi dan beralih ke card reader.
"Mengajak lembaga-lembaga pengguna, apakah itu hotel, sekarang misalnya mas atau mbak ke hotel kan masih diminta fotokopi kan? Kenapa hotel nggak pakai card reader misalnya? Kenapa rumah sakit? Kenapa kemudian berbagai kantor juga tidak (pakai)? Gunakan card reader, gunakan alat pembaca," tegas Teguh.
Baca juga: Inflasi Daerah Tinggi, Sekjen Kemendagri: Jangan Hanya Berharap Anugerah Tuhan
Ancaman denda Rp 5 miliar
Pasal 67 ayat (1) UU PDP menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Baca juga: Inflasi di Daerah Melonjak, Kemendagri Minta Pemda Jangan Diam Saja
Pasal 67 ayat (2) UU PDP diatur, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000.
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi Pasal 67 ayat (3) UU PDP.
Baca juga: Kemendagri Sebut 30 Persen BUMD Merugi
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa Fotokopi e-KTP Masih Jadi Syarat? Kemendagri Ungkap Alasannya" dan "Larangan Fotokopi e-KTP, Penyalahgunaan Data Terancam Pidana 5 Tahun"