Biaya e-Commerce Bukan Tirani
Ilustrasi E-Commerce(DOK. SHUTTERSTOCK)
13:36
8 Mei 2026

Biaya e-Commerce Bukan Tirani

ADA ungkapan Jawa yang selalu diingatkan mantan Presiden Soeharto, yang jatuh dari kekuasaannya pada Mei 1998, tepat 28 tahun silam: ojo kagetan, ojo gumunan.

Sepertinya, ungkapan itu selalu relevan. Termasuk sekarang ini, ketika pekan pertama Mei 2026, ditandai dengan riuhnya ruang digital oleh narasi hiperbolis yang mengaburkan batas antara aktivitas bisnis dengan retorika politik.

Narasi yang menyiratkan bahwa ekosistem e-commerce Indonesia sedang berada di ambang krisis.

Tengok saja, istilah "mencekik leher" mencuat secara masif untuk mendefinisikan biaya administrasi platform marketplace.

Narasi ini seperti ingin meyakinkan semua orang tentang adanya penindasan sistematis terhadap UMKM.

Lalu, muncul seruan eksodus massal bagi pelaku UMKM untuk meninggalkan platform marketplace menuju kanal mandiri.

Padahal, jika diamati lebih jernih, fenomena biaya admin ini tak lebih dari proses maturasi ekonomi digital yang tak terelakkan.

Indonesia sedang mengalami transisi dari era pertumbuhan artifisial berbasis subsidi modal ventura menuju era profitabilitas yang lebih rasional dan sehat.

Baca juga: Riuh Rendah Biaya E-Commerce, Mau Dibawa ke Mana UMKM Indonesia?

Jean-Charles Rochet dan Jean Tirole (2003), dalam teori two-sided markets, menjelaskan bahwa platform digital harus menjaga keseimbangan insentif antara sisi penjual dan pembeli agar ekosistem tetap berfungsi optimal.

Biaya admin bukanlah bentuk tirani. Dalam banyak kasus, kenaikan biaya admin lebih mencerminkan proses pencarian keseimbangan bisnis baru setelah era subsidi agresif berakhir.

Biaya infrastruktur, mulai dari server, peningkatan teknologi, keamanan siber, inovasi fitur, hingga pemeliharaan sistem pembayaran, kini harus ditanggung oleh nilai ekonomi riil yang tercipta di dalam ekosistem. Bukan lagi dari hasil bakar uang.

Toh, Bank Indonesia (2025) juga mencatat, ekosistem e-commerce Indonesia sudah berkembang begitu pesat.

Nilai transaksi e-commerce Indonesia melonjak dari Rp 205,5 triliun (2019) menjadi Rp 487,01 triliun (2024).

Google, Temasek, dan Bain (2025) memperkirakan, ekonomi digital Indonesia pada 2025 mencapai GMV 100 miliar dollar AS, naik 14 persen dari tahun sebelumnya.

Transaksi e-commerce diproyeksikan menyentuh 71 miliar dollar AS pada 2025, sementara keseluruhan ekonomi digital berpotensi tumbuh hingga 180 miliar dollar AS dan mencapai 340 miliar dollar AS pada 2030.

Kalau sudah begini, narasi semacam "eksodus" terasa njomplang dengan realitas perilaku ekonomi di lapangan.

Memang, sih, gagasan agar penjual bermigrasi massal ke kanal mandiri boleh-boleh saja diutarakan. Tak ada yang salah di sana.

Silakan saja berjualan melalui situs pribadi, layanan pesan instan, atau media sosial. Bahkan membuka lagi toko secara fisik.

Namun, sampaikan juga dengan jujur bahwa gagasan itu mengandung konsekuensi yang sering luput dari kalkulasi.

Bagaimanapun, marketplace adalah agregator yang mampu menekan biaya transaksi (transaction cost) secara signifikan.

Hagiu dan Wright (2023) menunjukkan bahwa keunggulan platform digital bertumpu pada kemampuan mengonsolidasikan basis pengguna, data, dan kepercayaan secara efisien.

Baca juga: Bayar Pakai QRIS, Mengapa Ada Pembulatan Biaya?

Jadi, platform dapat memberikan nilai akses yang jauh lebih efisien dibandingkan jika penjual harus membangun infrastruktur kepercayaan (trust) secara mandiri.

Di luar ekosistem besar, penjual harus menanggung biaya akuisisi pelanggan (Customer Acquisition Cost/CAC) yang kerap lebih mahal dibandingkan tarif komisi platform.

Tanpa sistem escrow dan integrasi logistik yang masif, risiko kegagalan transaksi di kanal mandiri juga bisa menggerus margin lebih dalam.

Literatur mengenai two-sided markets menunjukkan bahwa biaya yang dibayarkan penjual pada platform digital merupakan kompensasi atas akses terhadap jaringan pengguna, infrastruktur transaksi, dan efek jaringan yang telah dikonsolidasikan platform (Rysman, 2009). Mengabaikan fakta ini saja sebenarnya sudah nyaris mendustakan nikmat.

Selain itu, narasi eksodus bisa terbentur pada tembok besar bernama "the trust gap". Kebanyakan transaksi di luar platform besar di Indonesia masih bergantung pada metode Cash on Delivery (COD) karena rendahnya kepercayaan konsumen terhadap kanal non-platform.

Malah ini sering menimbulkan konflik di lapangan. Hal ini juga yang menciptakan biaya ketidakpastian sangat tinggi bagi penjual.

Lebih Mirip Instrumen Negosiasi Politik

Itu sebabnya, ancaman meninggalkan marketplace lebih terlihat sebagai instrumen negosiasi politik (bargaining chip) ketimbang keputusan strategis bisnis yang berlandaskan rasionalitas ekonomi.

Akan jauh lebih baik jika pemerintah memberikan sedikit kesempatan pada ekonomi untuk bekerja dengan caranya sendiri.

Tentu, pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan posisi dominan tetap diperlukan. Terutama bila platform mulai menciptakan kompetisi yang tidak sehat atau memaksakan struktur biaya yang tidak transparan.

Nah, upaya mendorong transparansi ini yang akan jauh lebih bermakna. Makin keren lagi jika regulator hadir sebagai penjaga fairness, bukan alih-alih pengendali mekanisme harga dan kontrak komersial.

Memang, di Indonesia ini, ada kecenderungan regulator tampil populis demi popularitas. Namun, sejarah mengajarkan bahwa intervensi serampangan justru bisa menjadi bumerang.

Baca juga: Perpres Ojol: Arah Baru Perlindungan Ojek Online di Indonesia

Pemerintah tidak perlu terburu-buru menetapkan plafon biaya admin atau regulasi harga yang kaku. Intervensi semacam itu bisa menciptakan deadweight loss berupa hilangnya efisiensi pasar dan berkurangnya kualitas layanan ekosistem.

Malah, jika platform dipaksa menurunkan tarif, mereka bisa memangkas subsidi logistik atau fitur-fitur perlindungan penjual yang merupakan komponen biaya terbesar bagi UMKM di daerah tier 2 dan tier 3

Ekonomi jelas memiliki mekanismenya sendiri dalam mengoreksi inefisiensi operasional. Penjual yang model bisnisnya hanya bergantung pada strategi harga murah tanpa inovasi nilai tambah bisa tereliminasi sendirinya. Namun, itu adalah proses alamiah bagi penguatan struktur ekonomi nasional jangka panjang.

Penting juga bagi regulator untuk membedakan antara "tekanan ekonomi" yang merupakan bagian normal dari dinamika pasar dengan praktik monopoli yang menyimpang.

Selama kenaikan biaya admin adalah respons rasional terhadap kondisi makro, termasuk fluktuasi nilai tukar Rupiah yang, pada awal Mei 2026 ini, sempat melewati Rp 17.400 per dollar AS, maka intervensi birokrasi hanya akan merusak alokasi sumber daya.

Tekanan terhadap margin penjual saat ini memang lebih banyak dipicu oleh kenaikan cost of goods sold (COGS) akibat depresiasi kurs dan faktor makro lainnya, bukan semata karena kebijakan perusahaan teknologi.

Menjadikan biaya platform sebagai kambing hitam adalah penyederhanaan masalah yang bisa berdampak bagi iklim investasi digital.

Kalau pun ada migrasi beberapa penjual ke kanal mandiri, sebenarnya itu juga sinyal positif. Artinya, pasar mulai tersegmentasi secara sehat.

Malah bagus jika penjual dengan merek yang kuat dan berskala raksasa mencari kemandirian. Tapi, tolonglah, biarkan yang lain tetap mengandalkan efisiensi agregator.

Membiarkan ekonomi mencari titik keseimbangannya sendiri bukan berarti pemerintah abai. Toh, ekonomi digital Indonesia tidak akan runtuh oleh hiperbola naratif.

Data sudah membuktikan ketangguhannya. Pemerintah juga tak mudah dimanipulasi. Jadi, tak perlu gegabah meniup peluit intervensi saat ekonomi sedang memulihkan dirinya sendiri.

Ojo kagetan, ojo gumunan. Biarkan maturasi ini menjadi fondasi kesejahteraan jangka panjang.

Tag:  #biaya #commerce #bukan #tirani

KOMENTAR