Dilema WFH Sektor Swasta, Antara Imbauan dan Operasional
- Kebijakan work from home (WFH) pemerintah mendorong sektor swasta ikut menerapkan WFH di luar layanan esensial melalui Surat Edaran M/6/HK.04/III/2026.
Bedanya, penerapan WFH di sektor swasta merupakan imbauan dan bersifat tidak wajib.
Di sisi lain, tak semua sektor swasta dapat mengadopsi kebijakan WFH secara langsung.
Peneliti Pusat Riset Kependudukan, Sumber Daya Manusia, dan Ketenagakerjaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Triyono mengatakan, tak semua sektor swasta dapat menjalankan imbauan WFH ini karena memiliki tipologi atau klasifikasi bisnis yang berbeda.
Baca juga: Purbaya: Dampak WFH ASN ke Efisiensi Masih Dievaluasi, Bisa Dihentikan Jika Kondisi Membaik
Produktivitas sektor swasta yang masih mengandalkan sistem dan peralatan manual jelas akan mengalami gangguan produktivitas ketika menjalankan imbauan WFH ini.
"Kalau jenis industri manufaktur yang ada di satu tempat pengaruhnya sudah pasti, jangankan satu hari, satu jam terlambat saja sudah berpengaruh pada jumlah produksi," kata dia.
Triyono menambahkan, sektor swasta cenderung lebih hati-hati dalam mengadopsi imbauan untuk melakukan WFH ini.
Sektor bisnis manufaktur menjadi salah satu yang tidak dapat atau sangat sulit mengadopsi sistem kerja WFH ini.
Sebaliknya, sektor industri yang mengandalkan jaringan internet dan bersifat digital relatif bisa mengadopsi sistem WFH tanpa halangan berarti.
"Justru ini bisa lebih produktif, karena mereka tidak hanya di satu tempat kan, orang bilangnya work form anywhere," ucap dia.
Surat edaran tak punya kekuatan hukum mengikat
Dosen Ketenagakerjaan FH UGM dan Peneliti Center of Economics and Law Studies (Celios) Nabiyla Risfa Izzati mengatakan, pada dasarnya surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Sifatnya hanya imbauan, sehingga kalau dalam konteks swasta, pihak swasta bisa mempertimbangkan untuk melakukan WFH," kata dia kepada Kompas.com.
Ia menambahkan, kendati demikian tidak boleh adanya upaya pemaksaan kalau di kemudian hari swasta tidak melakukan WFH tersebut.
WFH dinilai tak buat kecemburuan sosial antar pekerja
Nabiyla mengungkapkan, kebijakan WFH untuk ASN dan pegawai swasta ini seharusnya tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial terhadap dunia kerja.
Menurut dia baik WFH maupun bekerja dari kantor merupakan aktivitas yang sama yakni sama-sama bekerja.
"Hanya lokasi kerjanya saja yang berubah tetapi pekerjaannya tetap dilakukan," imbuh dia.
Nabiyla menjelaskan, pada dasarnya WFH merupakan sesuatu yang sudah cukup lazim dilakukan di Indonesia.
"Saya belum lihat adanya artikel yang cukup bisa definitif menjelaskan keterkaitan antara WFH dengan produktivitas kerja," terang dia.
Minat pencari kerja tinggi untuk profesi yang punya WFH
Nabiyla menuturkan, WFH yang dilakukan dengan sangat terbatas ini diproyeksikan belum memiliki dampak jangka panjang terhadap daya saing angkatan kerja.
"Saya tidak yakin akan ada keterkaitannya secara langsung, karena WFH-nya juga masih dilakukan dengan sangat terbatas," ungkap dia.
Kebijakan WFH kali ini memang sangat berbeda dengan apa yang terjadi waktu pandemi Covid-19 sebelumnya yang lebih intens dilakukan.
Namun di sisi lain, ia bilang, kebijakan WFH ini justru dapat meningkatkan pertumbuhan minat pada lapangan kerja yang menerapkan kebijakan tersebut.
"Itu justru yang mungkin, karena sekarang ada kecenderungan sebenarnya angkatan kerja kita mencari pekerjaan-pekerjaan yang lebih flaksibel yang tidak harus di kantor," urai dia.
Dengan demikian, keinginan atau ketertarikan pencari kerja untuk masuk ke lapangan kerja yang mengadopsi kebijakan WFH akan menjadi lebih tinggi.
Ilustrasi bekerja di 1m1 Coworking Space.
Kebijakan WFH tak berpengaruh pada daya saing telenta kerja
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono menjelaskan, dalam jangka panjang kewajiban WFH tersebut tak berpengaruh pada daya saing talenta angkatan kerja di Indonesia.
Hal tersebut meningat aturan WFH ini dituangkan dalam bentuk Surat Edaran yang pelaksanaannya tergantung pada pekerja yang terkena kewajiban hukum.
"Maka tidak akan berpengaruh terhadap daya saing talenta angkatan kerja di Indonesia," ungkap dia.
Aloysius menjelaskan, kemungkinan yang berbeda dapat terjadi ketika aturan WFH ini dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan presiden (Perpres) yang mempunyai sanksi.
"Barulah kemungkinan-kemungkinan di atas (pengaruh terhadap daya saing) bisa terjadi," imbuh dia.
Ia menerangkan, berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, Surat Edaran adalah imbauan tanpa sanksi. Dengan demikian, sektor swasta memiliki kebebasan untuk melakukan imbauan tersebut atau tidak.
"Jadi jika dipatuhi merupakan petunjuk bagi yang mematuhinya, tetapi jika tidak ya tidak apa-apa," ucap dia.
Ada WFH, tingkat kepatuhan kerja ASN dan swasta sama
Menurut Aloysiun, tingkat kepatuhan ASN maupaun pekerja swasta ketika menjalankan WFH akan sama saja.
Hal ini lantaran kepatuhan tersebut tergantung sifat, volume, dan tingkat kebutuhan pekerjaannya.
"Menurut pendapat saya tidak menimbulkan kecumburuan sosial. Karena volume pekerjaan yg harus dikerjakan menentukan kepatuhan terhadap SE WFH. Apalagi hanya sekedar himbauan saja," ucap dia.
Superbank terapkan kebijakan hybrid sejak awal
Sementara itu, perbankan digital PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) mengatakan, pihaknya telah menerapkan kebijakan hybrid working sejak awal berdirinya pada 2023.
Chief Human Resources Officer Superbank Nerfita Primasari mengatakan, karyawan dapat bekerja dari rumah (WFH) selama dua hari dalam seminggu.
"Dengan adanya imbauan WFH dari pemerintah yang mulai berlaku 1 April 2026, pada dasarnya tidak diperlukan penyesuaian tambahan karena kebijakan kami sudah sejalan dengan arah tersebut," kata dia kepada Kompas.com.
Dalam penerapannya, ia menjelaskan, Superbank juga memastikan seluruh ketentuan regulator tetap terpenuhi, termasuk menjaga jam operasional layanan di kantor cabang dan keberlangsungan layanan 24/7 bagi nasabah.
"Kami tetap mengedepankan fleksibilitas bagi fungsi-fungsi yang memungkinkan untuk bekerja secara remote, sementara peran operasional yang krusial tetap berjalan optimal secara on-site," terang dia.
Kehadiran karyawan tetap penting di bank digital
Nerfita berpandangan, WFH dapat diterapkan secara efektif pada fungsi-fungsi yang berbasis digital dan kolaboratif, seperti bisnis, product, technology, marketing dan fungsi pendukung lainnya.
"Yang sejak awal memang sudah terbiasa dengan pola hybrid working," ungkap dia.
Namun demikian, kehadiran karyawan di kantor tetap diperlukan untuk fungsi operasional dan yang berhubungan langsung dengan layanan.
Kehadiran juga penting dalam sektor yang membutuhkan kontrol ketat, koordinasi real-time, serta pemenuhan jam operasional layanan di kantor cabang.
"Hal ini juga penting untuk memastikan layanan kepada nasabah, termasuk layanan yang berjalan 24/7 melalui aplikasi digital kami, tetap terjaga dengan baik," ucap dia.
Fleksibilitas bisa tingkatkan kinerja karyawan
Nerfita menerangkan, dengan pengalaman Superbank menerapkan pola hybrid working sejak awal, pihaknya melihat produktivitas tidak ditentukan oleh lokasi kerja.
Di balik itu, produktivitas pekerja ditentukan oleh kejelasan target, akuntabilitas, serta dukungan tools yang tepat.
"Fleksibilitas kerja, jika dikelola dengan baik, justru dapat meningkatkan produktivitas karena memberikan ruang bagi karyawan untuk bekerja lebih fokus dan efisien," ucap dia.
Di saat yang sama, Superbank tetap memastikan kolaborasi yang kuat, engagement tim, serta keberlangsungan operasional dan layanan kepada nasabah di kantor cabang.
"Termasuk layanan 24/7 melalui aplikasi digital kami, tetap berjalan optimal," pungkas dia.
Baca juga: WFH Satu Hari Sepekan, Serikat Pekerja Ingatkan Risiko Biaya Tersembunyi ke Buruh
Blibli lakukan WFH sejak 2022
Head of PR PT Global Digital Niaga Tbk Nazrya Octora mengatakan, Blibli menghargai dan mendukung imbauan pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang pengaturan pola kerja dan optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
"Sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi energi sekaligus pola kerja yang lebih adaptif," kata dia kepada Kompas.com.
Sejalan dengan itu, wanita yang karib disapa Rya tersebut mengungkapkan, sejak 2022 Blibli telah menerapkan kebijakan kerja fleksibel berbasis lokasi (location-flexible working policy) yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan.
"Melalui kebijakan ini, karyawan memiliki fleksibilitas untuk bekerja dari berbagai lokasi dengan tetap mengedepankan kebutuhan operasional dan kualitas kolaborasi tim," ucap dia.
WFH Blibli tak kurangi produktivitas
Untuk fungsi tertentu, ia menjelaskan, pengaturan kerja juga perlu kehadiran langsung secara terjadwal agar tetap optimal.
Ia mengungkapkan, data internal menunjukkan kebijakan ini tidak berdampak pada penurunan produktivitas.
Blibli tetap mampu menjaga kinerja tim sekaligus memastikan layanan kepada pelanggan berjalan secara maksimal dan konsisten.
Dukungan perangkat kerja
Di sisi lain, Blibli tetap mengedepankan standar keamanan data melalui sistem yang terintegrasi dan berlapis, sehingga keamanan data perusahaan dan pelanggan tetap terjaga dalam skema kerja fleksibel.
Rya menyebut, dukungan juga diberikan melalui penyediaan perangkat kerja dan infrastruktur yang relevan untuk menunjang kinerja karyawan.
"Kami juga terus melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan pengaturan ini tetap selaras dengan imbauan pemerintah, kebutuhan bisnis, produktivitas tim, well-being karyawan serta kebutuhan pelanggan," tutup dia.
Baca juga: WFH ASN, Pengamat: Tidak Ciptakan Demand Shock ke Pasar Perkantoran Komersial
Work From Anywhere adalah cara kerja yang kini banyak diterapkan oleh berbagai perusahaan.
Bluebird tidak berlakukan WFH menyeluruh
Direktur Utama PT Blue Bird Tbk Adrianto Djokosoetono mengatakan, kebijakan WFH tidak kami berlakukan secara menyeluruh, mengingat operasional kami sebagai perusahaan transportasi publik harus tetap berjalan untuk melayani mobilitas masyarakat.
"Layanan kami bersifat langsung (on-ground service), sehingga kehadiran pengemudi, tim operasional, dan pendukung lapangan tetap menjadi kunci dalam memastikan layanan yang aman, nyaman, dan andal bagi pelanggan," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com.
Namun demikian, pria yang karib disapa Andre ini tetap memonitor perkembangan situasi dan kebijakan
pemerintah, serta memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan secara optimal dan efisien.
"Sejalan dengan upaya mendukung pengelolaan energi yang lebih bijak," imbuh dia.
Dalam konteks operasional transportasi, kebijakan WFH tidak menjadi pendekatan yang diterapkan di Bluebird.
Hal ini mengingat mayoritas fungsi memiliki keterkaitan langsung dengan operasional layanan yang membutuhkan kehadiran fisik.
Sistem kerja tatap muka sekaligus akan mempermudah koordinasi dan menjaga kelancaran komunikasi, baik secara internal maupun dengan pihak eksternal.
"Seluruh fungsi, baik yang berada di lini operasional maupun pendukung, tetap diarahkan untuk memastikan kelancaran layanan secara menyeluruh," ungkap Andre.
Produktivitas pekerja tak tergantung lokasi
Lebih lanjut, Andre bilang, pihaknya melihat produktivitas tidak hanya ditentukan oleh lokasi kerja, tapi dari pola kerja individu, karakteristik pekerjaan, dan budaya kerja yang dijalankan di perusahaan.
Untuk fungsi tertentu, fleksibilitas kerja dapat memberikan efisiensi. Namun, pada fungsi yang berkaitan langsung dengan layanan, kehadiran fisik tetap penting.
"Baik untuk menjaga kualitas layanan maupun mempertahankan nilai human connection melalui interaksi dan kolaborasi langsung antar individu," kata dia.
Baca juga: Harga Minyak Tembus 100 Dollar AS, WFA Jadi Opsi Hemat Energi