Biaya Operasional Naik, Pengusaha Minta Tarif Angkutan Penyeberangan Disesuaikan
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) mengeluhkan tekanan biaya operasional yang kian berat di tengah pelemahan nilai tukar rupiah dan tingginya harga energi global.
Kondisi ini dinilai semakin mendesak perlunya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan yang hingga kini belum berubah.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat DPP GAPASDAP, Khoiri Soetomo, menyatakan pelemahan rupiah terhadap dolar AS memberikan dampak signifikan terhadap struktur biaya operasional perusahaan.
Baca juga: Lonjakan Mudik Naik, Layanan Ferry Tetap Terkendali
Nilai tukar rupiah yang telah menembus level Rp 17.000 per dolar AS, dengan kurs transaksi Bank Indonesia per 4 Mei 2026 berada di kisaran Rp 17.464,89 (jual) dan Rp 17.291,11 (beli), membuat berbagai komponen biaya yang bergantung pada impor ikut melonjak.
“Pelemahan rupiah sangat terasa dampaknya terhadap biaya perawatan kapal. Hampir seluruh komponen suku cadang kapal dipengaruhi oleh kurs dolar,” ujar Khoiri dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, kenaikan biaya tidak hanya terjadi pada suku cadang, tetapi juga mencakup pengedokan kapal, perlengkapan keselamatan, hingga kebutuhan teknis lain yang wajib dipenuhi sesuai standar pelayaran.
“Begitu juga biaya pengedokan, peralatan keselamatan, perlengkapan teknis kapal, hingga kebutuhan lain yang berkaitan langsung dengan pemenuhan standar keselamatan pelayaran,” ujarnya.
“Ketika rupiah melemah, semua komponen tersebut ikut naik. Belum lagi ditambah tekanan dari harga minyak dunia yang membuat biaya operasi kapal menjadi semakin besar,” lanjutnya.
Di sisi lain, harga minyak dunia yang masih berada di atas 107 dollar AS per barrel turut memperparah tekanan biaya operasional, terutama untuk bahan bakar kapal.
Baca juga: Kemenhub Beberkan Strategi Urai Antrean di Penyeberangan Gilimanuk
Menurut GAPASDAP, ketidakseimbangan antara biaya dan tarif sebenarnya sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan perhitungan Harga Pokok Produksi pada 2019, tarif angkutan penyeberangan saat itu sudah tertinggal sekitar 31,8 persen dari kebutuhan biaya riil. Dengan kondisi saat ini, selisih tersebut diperkirakan semakin melebar.
Meski demikian, operator kapal tetap diwajibkan memenuhi standar keselamatan dan pelayanan yang ketat. Hal ini menciptakan dilema bagi pelaku usaha, karena pendapatan tidak sebanding dengan beban biaya yang terus meningkat.
Menanggapi kondisi tersebut, GAPASDAP telah mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan pada 20 April 2026 untuk mendorong percepatan penyesuaian tarif.
“Surat tersebut disampaikan untuk menegaskan kembali agar pemerintah segera memproses penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sesuai dengan usulan yang telah disampaikan sebelumnya,” jelasnya.
Khoiri menegaskan, penyesuaian tarif bukan semata kepentingan pelaku usaha, melainkan juga berkaitan langsung dengan keberlanjutan layanan transportasi publik.
“Jangan sampai keterlambatan penyesuaian tarif justru berdampak pada menurunnya kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perawatan kapal, keselamatan, dan kenyamanan penumpang,” ungkap dia.
Selain itu, GAPASDAP juga mendorong adanya dukungan pemerintah dalam bentuk insentif selama masa penyesuaian tarif belum terealisasi.
“Bentuknya dapat berupa pengurangan biaya kepelabuhanan, keringanan perpajakan, penyesuaian PNBP, serta dukungan terhadap beban bunga perbankan, seperti yang sering diberikan kepada sektor angkutan udara,” kata dia.
GAPASDAP memperingatkan, tanpa langkah konkret dalam waktu dekat, perusahaan angkutan penyeberangan berisiko menghadapi tekanan operasional yang lebih berat.
“Kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada keberlanjutan operasional kapal serta kemampuan menjaga standar keselamatan dan kenyamanan penumpang,” tegasnya.
Sebagai informasi, tarif penyeberangan sungai dan danau di Indonesia tidak bersifat tunggal. Besarannya bergantung pada banyak hal, mulai dari rute yang ditempuh, jenis kapal yang digunakan, hingga kategori kendaraan yang ikut menyeberang.
Dalam praktiknya, penumpang umumnya membayar mulai dari sekitar Rp 5.000 hingga puluhan ribu rupiah, tergantung lintasan dan layanan yang dipilih.
Di sejumlah rute populer, variasi tarif ini terlihat cukup jelas. Pada lintasan Danau Toba rute Ajibata–Ambarita, misalnya, penumpang dikenakan tarif sekitar Rp 10.000, sementara kendaraan roda empat berkisar Rp 25.000.
Sementara itu, di rute Tigaraja, penumpang dapat menyeberang dengan tarif Rp 5.000, dan sepeda motor sekitar Rp 10.000. Di lintasan lain seperti Kayangan–Pototano, kebijakan diskon juga pernah diterapkan, dengan tarif penumpang dewasa turun menjadi sekitar Rp 14.800.
Untuk penyeberangan sungai atau feri umum di beberapa wilayah, tarif biasanya mengacu pada ketentuan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) setempat, dengan kisaran harga sekitar Rp 20.000 per penumpang di rute tertentu.
Besaran tarif tersebut ditentukan oleh sejumlah faktor utama. Salah satunya adalah jenis kendaraan yang diangkut, yang dibagi ke dalam beberapa golongan berdasarkan ukuran dan fungsi.
Selain itu, jarak lintasan turut memengaruhi biaya, semakin jauh rute yang ditempuh, semakin tinggi tarif yang dikenakan. Faktor lain adalah jenis layanan kapal, seperti kelas reguler atau eksekutif, yang menawarkan tingkat kenyamanan berbeda.
Dalam beberapa tahun terakhir, wacana penyesuaian tarif terus mengemuka seiring meningkatnya biaya operasional, mulai dari bahan bakar hingga perawatan kapal.
Meski demikian, penyesuaian tarif biasanya dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan daya beli masyarakat, bahkan pada beberapa lintasan disertai dengan kebijakan diskon tertentu.
Tag: #biaya #operasional #naik #pengusaha #minta #tarif #angkutan #penyeberangan #disesuaikan