Kado May Day: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Nelayan Diperkuat
Ilustrasi nelayan.(Kompas.com/Ahmad Dzulviqor)
17:52
2 Mei 2026

Kado May Day: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Nelayan Diperkuat

Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto menandai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan meratifikasi atau pengesahan dokumen hukum Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang pekerjaan dalam penangkapan ikan.

Pemerintah juga menerbitkan kebijakan perlindungan bagi pengemudi transportasi berbasis aplikasi.

Ratifikasi ini menempatkan Indonesia dalam jajaran negara yang berkomitmen terhadap standar global perlindungan awak kapal perikanan mencakup keselamatan kerja, jaminan sosial, hingga kepastian hubungan kerja di sektor yang selama ini kerap luput dari perlindungan formal.

Baca juga: Makna Strategis Rekrutmen Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih

Ilustrasi ojek onlineSHUTTERSTOCK/CREATIVA IMAGES. Ilustrasi ojek online

Di saat yang sama, pemerintah juga memperkenalkan penguatan regulasi bagi pengemudi ojek online, termasuk dorongan penyesuaian skema potongan platform dan perluasan akses jaminan sosial.

Langkah tersebut sejalan dengan agenda besar pemerintah untuk memperkuat ekonomi maritim nasional.

Prabowo menargetkan pembangunan lebih dari seribu kampung nelayan sebagai bagian dari strategi peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Namun demikian, tantangan implementasi tetap menjadi perhatian terutama dalam memastikan bahwa standar internasional tersebut dapat diterapkan secara efektif di lapangan, dari kapal kecil hingga industri perikanan skala besar.

Baca juga: Daftar 5.476 Loker Kampung Nelayan Merah Putih, Syarat, dan Jadwal Seleksi

Ketua Dewan Pembina Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Gema Sasmita menyebut, kebijakan ini sebagai titik balik penting dalam sejarah perlindungan nelayan Indonesia.

"Terima kasih untuk Presiden kita, Prabowo Subianto dan seluruh pihak yang telah lama memperjuangkan ini. Ratifikasi ILO 188 bukan hanya soal regulasi, ini adalah pernyataan bahwa negara akhirnya hadir secara nyata di laut melindungi nelayan yang selama ini bekerja dalam sunyi, dengan risiko tinggi namun minim perlindungan.” ujar Gema dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2026).

Ilustrasi nelayan menangkap ikan.iStockphoto/cweimer4 Ilustrasi nelayan menangkap ikan.

Menurut dia, selama ini banyak nelayan berada dalam area abu-abu (grey area) perlindungan hukum, sehingga langkah ini menjadi fondasi untuk membawa sektor perikanan Indonesia menuju standar global.

Gema menegaskan HMNI akan terus mengawal arah kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan, khususnya dalam sektor kelautan dan perikanan.

Baca juga: Pemerintah Buka 5.476 Lowongan Pengelola Kampung Nelayan, Menko Zulhas: Tak Ada Titipan!

"Kami tidak hanya mendukung, tetapi memastikan implementasi. HMNI akan mengawal agar kebijakan ini benar-benar dirasakan nelayan, bukan berhenti sebagai dokumen negara," imbuh dia

Ia juga mengungkapkan HMNI telah menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mempercepat modernisasi sektor perikanan, mulai dari penguatan rantai dingin, industrialisasi kampung nelayan melalui KNMP, hingga peningkatan nilai tambah hasil tangkapan.

Kebijakan ini mencerminkan pendekatan baru pemerintah dalam memperluas perlindungan pekerja, termasuk di sektor informal dan berisiko tinggi.

Namun, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh konsistensi implementasi dan koordinasi lintas sektor.

Baca juga: Kiara Soroti Legalisasi Jaring Mirip Cantrang, Tangkapan Nelayan Menurun

"Kalau buruh adalah tulang punggung industri, maka nelayan adalah penjaga kedaulatan pangan laut. Negara yang kuat adalah negara yang melindungi keduanya secara setara," ujar Gema.

Melalui ratifikasi ini, Indonesia mengirimkan pesan kuat bahwa perlindungan nelayan dan pekerja rentan mulai ditempatkan sebagai prioritas strategis dalam agenda pembangunan nasional.

Tag:  #kado #prabowo #ratifikasi #konvensi #perlindungan #nelayan #diperkuat

KOMENTAR