Restitusi Pajak Diperketat, DJP Evaluasi Wajib Pajak Risiko Rendah
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menata ulang kriteria wajib pajak yang berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan, pemerintah saat ini sedang melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) untuk menyesuaikan kebijakan restitusi dengan kondisi ekonomi terkini.
“Saat ini kami menelaah apakah kondisi perekonomian hari ini masih memberikan relaksasi pengembalian pendahuluan. Yang kami lakukan adalah menata ulang kriteria wajib pajak risiko rendah, wajib pajak tertentu, dan wajib pajak patuh yang bisa diberikan pengembalian pendahuluan,” ujar Bimo dalam konferensi pers di KPP Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026).
Baca juga: DJP Tegaskan Tak Ada Lagi Perpanjangan Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi
ilustrasi pajak.
Bimo menegaskan, restitusi merupakan hak wajib pajak.
Namun, evaluasi dilakukan karena dalam praktiknya ditemukan sejumlah penyalahgunaan fasilitas tersebut.
“Dalam perkembangannya fasilitas pengembalian pendahuluan banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak yang kemudian kami periksa, kami quality audit, ternyata ada yang kami masukkan ke bukti permulaan dan penyidikan. Jadi memang ada moral hazard di situ,” kata dia.
Bimo menjelaskan, DJP kerap menemukan wajib pajak bermasalah saat melakukan pemeriksaan atas pengajuan restitusi dipercepat.
Baca juga: DJP Perpanjang Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026
Dalam beberapa kasus, temuan tersebut bahkan berlanjut ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
Meski begitu, Bimo memastikan pengetatan kriteria ini bukan untuk mengurangi hak wajib pajak, melainkan agar restitusi diberikan secara tepat sasaran kepada pihak yang memenuhi ketentuan.
“Jadi bukan untuk mengurangi hak, hanya memang kalau tidak masuk ke kriteria, ya akan kita periksa. Itu proses yang biasa agar menjadi lebih baik,” ujarnya.
Adapun aturan baru terkait restitusi dipercepat direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Baca juga: Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT 2026, Masih Bisa Tanpa Denda? Ini Cara Lapor via Coretax DJP
Regulasi tersebut akan menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni PMK 39 tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 119 tahun 2024.
DJP menyebut penyesuaian kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga akuntabilitas dalam proses pengembalian pajak.
Tag: #restitusi #pajak #diperketat #evaluasi #wajib #pajak #risiko #rendah