Soal Bank Didorong Danai Program Pemerintah, Ini Kata LPS
- Kebijakan regulator keuangan yang mendorong perbankan nasional turut menyalurkan kredit untuk program prioritas pemerintah menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Bahkan di media sosial, sejumlah warganet menyuarakan akan menarik simpanannya di perbankan karena khawatir dana tersebut digunakan bank untuk membiayai program pemerintah.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau masyarakat untuk tidak mengkhawatirkan kebijakan tersebut karena LPS menjamin simpanan masyarakat di perbankan.
"Dana nasabah di perbankan tetap aman dan dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Plt. Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS K.M. Nuruddin kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Bank untuk Negara atau Negara untuk Bank?
Nuruddin menjelaskan, bank sebagai pelaku jasa keuangan tentu memiliki kewajiban untuk mengikuti kebijakan yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di sisi lain, perbankan juga wajib menjalankan tata kelola yang baik dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana nasabah dan menjalankan fungsi intermediasinya.
Lagipula, kata dia, selama bank tempat masyarakat menaruh dana dijamin oleh LPS, masyarakat tidak perlu khawatir dananya akan hilang.
"Ada LPS yang siap menjamin dana nasabah di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia," kata Nuruddin.
"Menyimpan dana di bank tetaplah solusi yang paling aman. Selain keamanan finansial, menyimpan uang di bank juga memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi," imbuhnya.
Sebagai informasi, pemerintah termasuk regulator keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) tengah mendorong perbankan untuk turut menyalurkan pembiayaan ke program strategis pemerintah.
Ilustrasi MBG.
Teranyar, OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait penyesuaian Rancangan Bisnis Bank (RBB). Dalam aturan baru itu, OJK akan merancang ketentuan RBB agar lebih mendorong perbankan untuk lebih aktif mendukung program prioritas pemerintah seperti program 3 juta rumah, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa Merah Putih.
Selain itu, OJK juga memutuskan memberikan pelonggaran kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mendukung percepatan program prioritas pemerintah, khususnya program 3 juta rumah.
Adapun pelonggaran SLIK itu, yaitu tidak menampilkan informasi kredit atau pembiayaan dengan nilai di bawah Rp 1 juta serta mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman debitur di dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.
Kedua pelonggaran ini akan diberlakukan mulai akhir Juni 2026.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) juga turut mendukung realisasi program 3 juta rumah.
Dukungan bank sentral dilakukan melalui pemberian Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) kepada bank yang menyalurkan kredit di sektor prioritas.
Sejak 16 Desember 2025, BI melakukan penguatan KLM untuk memberikan insentif yang lebih tinggi bagi bank yang mendorong penyaluran pembiayaan perbankan kepada sektor tertentu dan bank yang lebih responsif dalam menurunkan suku bunga kredit baru sejalan dengan arah penurunan suku bunga acuan (BI Rate).
Secara sektoral, KLM telah disalurkan kepada sektor-sektor prioritas, mencakup sektor Pertanian, Industri, dan Hilirisasi, sektor Jasa termasuk Ekonomi Kreatif, sektor Konstruksi, Real Estat, dan Perumahan, serta sektor UMKM, Koperasi, Inklusi, dan Berkelanjutan.
Baca juga: OJK: Bank Tak Wajib Biayai Program Pemerintah, Tetap Utamakan Prinsip Kehati-hatian
Tag: #soal #bank #didorong #danai #program #pemerintah #kata