Kenaikan Harga Tiket Pesawat Dibatasi, Pemerintah Kunci Maksimal 13 Persen
- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan maskapai penerbangan tidak boleh menaikkan harga tiket pesawat melebihi batas yang ditetapkan pemerintah, yakni maksimal 13 persen.
Pemerintah menetapkan rentang kenaikan tarif di kisaran 9 persen hingga 13 persen. Angka ini sudah dihitung dengan mempertimbangkan berbagai komponen biaya operasional maskapai.
“Nah kita kan berharap, sebagaimana kemarin diumumkan, bahwa range untuk kenaikan itu adalah 9–13 persen. Nggak boleh lebih dari itu,” ujar Dudy di Jakarta, Kamis malam (9/4/2026).
Baca juga: Tiket Pesawat Mahal: Perubahan Pasar Pariwisata Indonesia
Dudy menjelaskan, pemerintah telah memberi sejumlah insentif untuk menekan beban biaya maskapai. Kebijakan tersebut mencakup Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), kenaikan fuel surcharge, serta pembebasan bea masuk suku cadang.
“Kenapa? Kebijakan pemerintah, PPN sudah ditanggung. Kemudian fuel surcharge juga kita ijinkan untuk naik sampai 38 persen. Suku cadang dibebaskan,” katanya.
Ia menilai, dengan dukungan tersebut maskapai tidak memiliki alasan untuk menaikkan tarif di luar batas yang telah ditentukan.
“Jadi mestinya penerbangan atau industri airline tidak punya alasan lagi untuk menambah kenaikan. Kita sudah menghitung kenaikannya mesinnya hanya 9–13 persen,” tegasnya.
Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan daya beli masyarakat. Pemerintah juga terus memantau pelaksanaan di lapangan, termasuk selama periode angkutan Lebaran.
“Alhamdulillah selama Lebaran kemarin hampir saya nggak pernah dengar lagi adanya keluhan mengenai kondisi tiket,” ujarnya.
Dudy membuka peluang penurunan harga tiket jika harga avtur ikut turun. Komponen tersebut menjadi faktor utama dalam penentuan fuel surcharge.
“Kalau harga akan turun tentunya kita akan kembalikan lagi. Karena fuel surcharge itu salah satu komponennya adalah harga avtur,” jelasnya.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Naik hingga 13 Persen, Ini Penyebab Utamanya
Evaluasi kebijakan akan dilakukan dalam waktu sekitar dua bulan. Pemerintah akan menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan harga energi global dan kondisi geopolitik.
Dudy menegaskan kebijakan tersebut merupakan keputusan resmi yang telah disetujui Presiden dan tinggal menunggu penyelesaian administrasi.
“Kita cukup optimis… mudah-mudahan dalam dua bulan ke depan ini bisa berakhir,” tegas Dudy.
Pemerintah menyiapkan insentif PPN DTP sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Bea masuk suku cadang pesawat juga diturunkan menjadi 0 persen.
Dukungan fiskal mencapai Rp 1,3 triliun per bulan dan berlaku selama dua bulan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini bertujuan menekan biaya operasional maskapai sekaligus menjaga daya saing industri.
“Untuk menjaga dan meningkatkan daya saing ekosistem industri penerbangan, pemerintah memberikan insentif penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).
“Kenaikan harga avtur berkontribusi hingga 40 persen terhadap biaya operasional maskapai. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat. Fokus utama kami adalah menjaga harga tiket,” tambah Airlangga.
Tag: #kenaikan #harga #tiket #pesawat #dibatasi #pemerintah #kunci #maksimal #persen