FTSE Russell Pertahankan Status RI, OJK Sebut Kepercayaan Investor Terjaga
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi ketika ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/2/2026).(KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)
17:44
8 April 2026

FTSE Russell Pertahankan Status RI, OJK Sebut Kepercayaan Investor Terjaga

- Posisi pasar modal Indonesia kembali mendapat pengakuan global. FTSE Russell mempertahankan status Indonesia pada level Secondary Emerging Market.

Keputusan ini menunjukkan kepercayaan investor internasional tetap terjaga di tengah proses reformasi pasar modal.

Otoritas Jasa Keuangan menyambut hasil asesmen dalam FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement yang dirilis 7 April 2026.

Indonesia tidak hanya mempertahankan status, tetapi juga tidak masuk dalam daftar pemantauan atau watch list.

Status ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara besar seperti China dan India. Posisi pasar modal domestik dinilai semakin strategis dalam peta investasi global.

Baca juga: FTSE Russell Nilai Reformasi Berhasil, Status Pasar Modal RI Tetap Terjaga

Penilaian FTSE Russell mencerminkan progres dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal.

Reformasi mencakup penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar. Langkah ini dinilai mulai menunjukkan hasil positif.

FTSE Russell menegaskan pemantauan akan terus dilakukan seiring implementasi reformasi.

Otoritas Jasa Keuangan menilai kebijakan bersama Self-Regulatory Organizations menjadi bagian dari langkah komprehensif untuk memperkuat kredibilitas pasar.

Empat inisiatif utama telah dijalankan. Transparansi data kepemilikan saham di atas 1 persen ditingkatkan.

Klasifikasi investor diperluas hingga 39 kategori. Batas minimum free float dinaikkan menjadi 15 persen untuk mendorong likuiditas.

Pengumuman High Shareholding Concentration diterapkan sebagai peringatan dini bagi investor.

Baca juga: OJK Rampungkan 4 Reformasi Transparansi Pasar Modal, Siap Diajukan ke MSCI dan FTSE

Transparansi juga diperkuat melalui kewajiban pelaporan pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menilai pengakuan ini menjadi sinyal positif bagi pasar.

“Hal ini sekaligus menegaskan bahwa arah kebijakan yang ditempuh Indonesia telah sejalan dengan praktik terbaik internasional dalam penguatan struktur dan kualitas pasar modal,” ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan bersama pemangku kepentingan akan melanjutkan reformasi secara konsisten.

Komunikasi dengan penyedia indeks global juga diperkuat untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.

Otoritas menegaskan komitmen menjaga stabilitas pasar, memperkuat pelindungan investor, serta mendorong pendalaman pasar melalui inovasi produk dan perluasan basis investor.

Tag:  #ftse #russell #pertahankan #status #sebut #kepercayaan #investor #terjaga

KOMENTAR