Alarm Bahaya RUU HAM, Korban Terancam Kehilangan Pengawas Independen
Ilustrasi revisi UU HAM. (Suara.com)
15:04
26 Mei 2026

Alarm Bahaya RUU HAM, Korban Terancam Kehilangan Pengawas Independen

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) berpotensi melemahkan perlindungan terhadap masyarakat dan korban pelanggaran HAM jika sejumlah ketentuan bermasalah tetap dipertahankan.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai beberapa pasal dalam draf revisi justru mengarah pada pengurangan kewenangan lembaga tersebut, terutama dalam fungsi pencegahan dan pengawasan HAM.

Menurutnya, dampak paling serius akan dirasakan oleh masyarakat dan korban pelanggaran HAM yang selama ini bergantung pada Komnas HAM sebagai lembaga pengawas yang independen.

“Jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, masyarakat serta korban pelanggaran HAM akan kehilangan pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial,” kata Anis dalam pernyataannya, Selasa (26/5/2026).

Komnas HAM secara khusus turut menyoroti rencana penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM dalam revisi undang-undang tersebut.

Padahal, dua fungsi itu selama ini menjadi instrumen penting untuk mencegah pelanggaran HAM, memetakan persoalan di lapangan, hingga meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dan masyarakat.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (Antara)Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (Antara)

Tak hanya itu, lembaga tersebut juga mengkritik sejumlah ketentuan yang dinilai membuka ruang campur tangan pemerintah terhadap kerja lembaga independen.

Salah satunya berkaitan dengan penyampaian amicus curiae atau pendapat hukum kepada pengadilan yang dalam draf revisi disebut harus melampirkan penilaian kepatuhan dari kementerian.

Bagi Anis, ketentuan itu berpotensi menggerus independensi Komnas HAM dalam menjalankan mandatnya untuk mengawal penegakan hak asasi manusia.

Komnas HAM juga menyoroti persoalan dukungan anggaran yang selama ini masih terbatas dan berdampak pada penanganan pengaduan masyarakat. Di sisi lain, berbagai rekomendasi hasil pemantauan maupun mediasi kasus HAM disebut masih kerap diabaikan oleh negara.

Karena itu, Anis menegaskan revisi UU HAM seharusnya diarahkan untuk memperkuat kewenangan dan posisi Komnas HAM, bukan justru membatasi ruang geraknya.

“Proses revisi UU HAM tidak boleh kontraproduktif dengan semangat Reformasi 1998. Sebaliknya, revisi UU HAM harus menjamin penguatan mandat Komnas HAM yang luas dan strategis,” ujar Anis.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga batas yang tegas antara fungsi Komnas HAM sebagai lembaga negara independen dengan Kementerian HAM yang merupakan bagian dari cabang eksekutif.

Di tengah pembahasan revisi UU HAM, Komnas HAM mengajak masyarakat sipil, akademisi, korban pelanggaran HAM, hingga media massa untuk mengawal proses legislasi tersebut agar berlangsung transparan, partisipatif, dan tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Editor: Muhammad Yasir

Tag:  #alarm #bahaya #korban #terancam #kehilangan #pengawas #independen

KOMENTAR