Emiten Djarum Group SUPR Bakal Delisting, Imbas Free Float 15 Persen?
– Emiten Grup Djarum, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), berencana mengubah status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private), sekaligus menghapus pencatatan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting.
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan rencana go private dan voluntary delisting SUPR dari bursa merupakan hasil evaluasi menyeluruh manajemen terhadap strategi bisnis jangka panjang.
Menurutnya, langkah tersebut berkaitan dengan upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan aset dan operasional, termasuk melalui restrukturisasi kepemilikan saham di dalam grup perusahaan.
“Dapat kami sampaikan bahwa rencana tersebut, telah dilaksanakan berdasarkan evaluasi secara menyeluruh oleh manajemen perseroan atas strategi bisnis jangka panjang Perseroan dan Grup Perseroan dalam pengelolaan aset dan kegiatan operasional yang lebih efisien, termasuk melalui restrukturisasi kepemilikan saham dalam grup perseroan,” ujar Nyoman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Emiten Bisa Ajukan Voluntary Delisting
SUPR merupakan entitas anak tidak langsung dengan kepemilikan sebesar 99,99 persen dari PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) yang tercatat di bursa.
Dalam konteks pemenuhan ketentuan free float atau jumlah saham yang beredar di publik minimal 15 persen, ia menegaskan BEI berperan aktif memberikan pendampingan kepada perusahaan tercatat.
Otoritas bursa memahami bahwa pemenuhan aturan tersebut membutuhkan perhatian dan upaya khusus, terutama bagi emiten yang belum memenuhi persyaratan.
“Dalam kaitannya dengan ketentuan baru terkait dengan free float (minimal 15 persen), kami menegaskan bahwa bursa hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan kepada perusahaan tercatat,” paparnya.
Oleh karena itu, BEI menyiapkan berbagai inisiatif, mulai dari sosialisasi berkala terkait free float dan aksi korporasi, penguatan aspek bisnis dan operasional emiten, hingga penyediaan layanan konsultasi secara langsung melalui pendampingan one-on-one.
Selain itu, BEI juga memfasilitasi kegiatan pertemuan antara perusahaan tercatat dan investor melalui roadshow, guna meningkatkan sisi permintaan (demand) terhadap saham emiten.
“Bursa menyiapkan berbagai inisiatif, diantaranya yaitu sosialisasi berkala terkait free float dan aksi korporasi, sosialisasi terkait penguatan aspek bisnis dan operasional perusahaan tercatat, penyediaan hot desk pendampingan (one-on-one assistance) dan konsultasi dalam rangka pemenuhan ketentuan free float serta pelaksanaan aksi korporasi termasuk road show perusahaan tercatat bertemu dengan investor (demand side),” beber Nyoman.
Baca juga: Banyak Emiten Terancam Delisting Imbas Aturan Free Float 15 Persen, Berikut Daftarnya
Bursa juga terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta asosiasi terkait untuk memantau dan mendukung pemenuhan ketentuan free float oleh emiten.
Sebelumnya, manajemen SUPR mengaku bahwa langkah delisting tidak terlepas dari belum terpenuhinya ketentuan minimum free float sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-A. Sebelumnya, pada 30 April 2025, BEI juga telah melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham perseroan.
Untuk memenuhi ketentuan tersebut, perseroan telah melakukan berbagai langkah, termasuk penyampaian rencana pemulihan kondisi, serta laporan perkembangan realisasi secara berkala.
Namun hingga keterbukaan informasi disampaikan, perusahaan masih belum mampu memenuhi persyaratan minimum free float yang ditetapkan.
“Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, perseroan masih belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan,” tulis manajemen SUPR dalam keterbukaan informasi, Senin (6/4/2026).
Manajemen juga mengungkapkan terdapat kemungkinan perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00045/BEI/03-2026.
“Dan terdapat kemungkinan bahwa perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00045/BEI/03-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat,” lanjutnya.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut serta hasil evaluasi menyeluruh terhadap strategi bisnis jangka panjang, manajemen memutuskan untuk mengajukan rencana go private dan delisting. Langkah itu juga mencakup upaya efisiensi pengelolaan aset dan kegiatan operasional, termasuk melalui restrukturisasi kepemilikan saham dalam grup.
Harga penawaran adalah harga yang akan ditawarkan oleh Protelindo kepada para pemegang saham perseroan (SUPR) dalam rangka pembelian saham melalui penawaran tender sukarela oleh Protelindo, sehubungan dengan rencana go private dan delisting (VTO).
Harga penawaran VTO akan menggunakan formula perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf (b) juncto Pasal 39 huruf (a) POJK 45/2024, di mana atas saham perseroan yang tercatat dan diperdagangkan di BEI, namun selama 90 hari atau lebih sebelum tanggal pengumuman RUPSLB dihentikan sementara perdagangannya oleh BEI, maka harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 12 bulan terakhir, dihitung mundur dari harga perdagangan terakhir atau tanggal Suspensi, yaitu sebesar Rp 42.295 per saham.
Berdasarkan hal tersebut, harga yang akan ditawarkan Protelindo kepada para pemegang saham adalah senilai Rp 45.000 per saham.
Dalam hal rencana go private dan delisting disetujui dalam RUPSLB, maka para pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam VTO akan tetap menjadi pemegang saham perusahaan tertutup.
RUPSLB mengenai rencana go private dan delisting akan diadakan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026.
Tag: #emiten #djarum #group #supr #bakal #delisting #imbas #free #float #persen