Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen untuk Pekerja Informal, Cukup Bayar Rp 8.400 per Bulan
- BPJS Ketenagakerjaan mendorong pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50 persen. Program ini berlaku untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga Desember 2026.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho mengatakan program ini mendukung agenda pemerintah. Fokusnya pada penguatan sumber daya manusia dan menjaga daya beli pekerja sektor informal.
“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” kata Agung dalam keterangan di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: BPS Catat 9.401 Peserta BPJS PBI JK Belum Ditemukan Keberadaannya
Keringanan iuran berlaku untuk seluruh pekerja BPU yang mendaftar mandiri. Peserta baru maupun yang sudah aktif tetap bisa memanfaatkan program ini.
Peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan selama April hingga Desember 2026. Total iuran selama sembilan bulan mencapai Rp75.600.
Agung menegaskan diskon iuran tidak mengurangi manfaat yang diterima peserta. Perlindungan tetap sama seperti skema normal.
Manfaat yang diberikan meliputi santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta. Biaya perawatan akibat kecelakaan ditanggung tanpa batas sesuai kebutuhan medis. Santunan kematian mencapai maksimal Rp42 juta. Peserta juga mendapat beasiswa pendidikan untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Langkahnya
Pendaftaran dan pembayaran iuran tersedia di berbagai kanal. Peserta bisa menggunakan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta mitra pembayaran.
Mitra tersebut meliputi Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dan dompet digital.
“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera,” ujar Agung.
Tag: #iuran #bpjs #ketenagakerjaan #diskon #persen #untuk #pekerja #informal #cukup #bayar #8400 #bulan