Imbauan WFH Swasta 1 Hari Seminggu, Ini Respons Asosiasi Pengusaha
- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan agar kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi sektor swasta tidak mengganggu rantai pasok dan produktivitas.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, imbauan ini harus dijalankan secara selektif dan terukur.
Setiap perusahaan harus menyesuaikan penerapan WFH sesuai kebutuhan operasional masing-masing.
Pasalnya, dampak implementasi WFH akan sangat bergantung pada karakteristik masing-masing sektor usaha.
Baca juga: WFH Swasta Diimbau 1 Hari Seminggu, Ini Aturan dan Sektor yang Dikecualikan
Misalnya untuk sektor dengan fungsi back office dan aktivitas non-esensial secara fisik, penerapan WFH dinilai relatif masih dapat dilakukan tanpa mengganggu produktivitas secara signifikan.
Sebaliknya, pada sektor riil seperti manufaktur, logistik, perdagangan, serta industri makanan dan minuman, fleksibilitas penerapan WFH dinilai lebih terbatas karena bergantung pada kehadiran fisik tenaga kerja serta kelancaran operasional di lapangan.
Oleh karenanya, dia mendukung fleksibilitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha dalam menentukan teknis penerapan WFH sesuai kondisi perusahaan masing-masing.
"Dalam konteks ini, pengecualian terhadap sektor layanan publik dan sektor strategis menjadi langkah yang tepat untuk menjaga agar aktivitas ekonomi tetap berjalan," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2026).
Selain itu, dia juga mengingatkan agar pengimplementasian WFH selama sehari dalam seminggu dilakukan dengan pendekatan yang adaptif agar kebijakan ini tetap berjalan tanpa mengorbankan produktivitas dan kesinambungan usaha.
"Yang penting adalah memastikan bahwa implementasinya tidak menimbulkan disrupsi terhadap rantai pasok, distribusi barang, maupun pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, secara umum Apindo memahami kebijakan ini dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi kondisi global, khususnya potensi kenaikan harga energi dan dampaknya terhadap konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
"Dari sisi dunia usaha, langkah ini dapat dipahami sebagai bagian dari upaya membangun sense of crisis sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi dinamika geopolitik yang saat ini masih cukup volatil," kata Bob.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengimbau swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH sehari dalam seminggu untuk karyawan.
Dalam menentukan aturan teknis WFH, pemerintah menyerahkannya pada masing-masing perusahaan.
Pemerintah hanya menekankan bahwa hak-hak pekerja seperti gaji dan cuti tahunan tidak boleh dipotong akibat penerapan WFH.
Sejumlah sektor usaha dikecualikan dari imbauan WFH ini, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, layanan publik, perdagangan, industri dan produksi, jasa, pabrik, jasa dan akomodasi, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, hingga keuangan.
Adapun imbauan ini akan dievaluasi setelah diimplementasikan selama dua bulan.
Baca juga: WFH 1 Hari Per Pekan, Hak Pekerja Wajib Tetap Dibayar Penuh
Tag: #imbauan #swasta #hari #seminggu #respons #asosiasi #pengusaha