Kemenhub Ramp Check 60.000 Bus Jelang Lebaran, 9.000 Dilarang Beroperasi
Rampcheck bus di Tol Jagorawi(KEMENHUB)
20:04
24 Maret 2026

Kemenhub Ramp Check 60.000 Bus Jelang Lebaran, 9.000 Dilarang Beroperasi

- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan sekitar 9.000 armada bus dilarang beroperasi dalam inspeksi keselamatan (rampcheck) yang berlangsung selama periode angkutan Idulfitri 1447 Hijriah.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mencatat telah dilakukan rampcheck terhadap 60.946 unit bus sejak 23 Februari hingga 23 Maret 2026.

Dari jumlah itu, sebanyak 9.000 unit bus dinyatakan dilarang beroperasi, mencakup 1.941 unit bus karena melanggar administrasi dan 7.131 unit bus karena melanggar teknis utama.

"Mendapat sanksi tilang dan dilarang operasional karena melanggar administrasi sebanyak 1.941 unit atau 3,18 persen, dan dilarang operasional karena melanggar teknis utama sebanyak 7.131 unit atau 11,70 persen," ujar jelas Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).

Sementara itu, sebanyak 38.758 unit bus atau 63,59 persen dinyatakan laik jalan dan diizinkan beroperasi. Lalu sebanyak 13.116 unit atau 21,52 persen diberikan peringatan perbaikan karena melanggar teknis penunjang.

Baca juga: Pastikan Kelayakan Terbang Pesawat, Menhub Tinjau Ramp Check di Bandara Soetta

Aan merinci, dari total armada yang diperiksa, sebanyak 27.635 unit merupakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) atau 45,34 persen, disusul 27.461 unit bus antarkota dalam provinsi (AKDP) atau 45,06 persen. Adapun angkutan pariwisata mencapai 2.651 unit atau 4,35 persen dan kategori lainnya 3.199 unit atau 5,25 persen.

Selain pemeriksaan kendaraan, Kemenhub juga melakukan pengecekan kesehatan terhadap pengemudi bus. Dari 683 pengemudi yang diperiksa, sebanyak 634 orang atau 92,83 persen dinyatakan sehat dan laik berkendara.

"Sementara 40 orang atau 5,86 persen laik berkendara dengan catatan, dan 9 pengemudi dinyatakan tidak laik berkendara," katanya.

Pada hari ini, Selasa (24/3/2026), rampcheck juga dilakukan di Rest Area Km 45 Tol Jagorawi, Ciawi, Kabupaten Bogor, mengingat tingginya arus kendaraan menuju kawasan wisata Puncak dan Sukabumi.

Dari 34 kendaraan yang diperiksa di lokasi tersebut, sebanyak 18 unit dinyatakan laik jalan, sedangkan 16 unit lainnya mendapat peringatan perbaikan karena melanggar teknis penunjang.

Aan mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang ditemukan di antaranya perangkat BLU-e yang tidak aktif atau tidak dimiliki, serta Kartu Pengawasan (KPS) yang tidak aktif maupun tidak tersedia.

"Kendaraan yang dinyatakan tidak memenuhi aspek teknis dan/atau administrasi di antaranya BLU-e tidak aktif sebanyak dua kendaraan, tidak memiliki BLU-e sebanyak 3 kendaraan, KPS tidak aktif sebanyak 3 kendaraan, tidak ada KPS sebanyak 13 kendaraan," ungkanya.

Aan pun mengimbau seluruh operator bus untuk tidak mengoperasikan armada yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi, serta memastikan kondisi pengemudi tetap prima.

Baca juga: Pastikan Kelayakan Terbang Pesawat, Menhub Tinjau Ramp Check di Bandara Soetta

Tag:  #kemenhub #ramp #check #60000 #jelang #lebaran #9000 #dilarang #beroperasi

KOMENTAR