Prabowo Perintahkan 4 Kementerian untuk Selamatkan Karyawan Sritex dari PHK Usai Dinyatakan Pailit
Presiden Prabowo Subianto memberikan pembekalan saat kegiatan rapat kerja dan retret Kabinet Merah Putih 2024-2029 di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (25/10/2024). (M. Adimaja/Antara)
12:36
26 Oktober 2024

Prabowo Perintahkan 4 Kementerian untuk Selamatkan Karyawan Sritex dari PHK Usai Dinyatakan Pailit

- Presiden Prabowo Subianto memerintah empat kementerian dalam Kabinet Merah Putih untuk segera melakukan kajian terkait skema penyelamatan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau biasa disebut Sritex. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, perintah ini disampaikan Prabowo setelah perusahaan tekstil raksasa ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.   Adapun empat kementerian yang diperintah Prabowo untuk menyelamatkan Sritex terdiri dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). "Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema  untuk menyelamatkan Sritex," ungkap Agus Gumiwang dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/10).   Dia memastikan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah memastikan opsi dan skema yang dikaji akan segera disampaikan secepat-cepatnya.   “Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” pungkas Agus Gumiwang.   Sebelumnya, PT Sritex dinyatakan pailit berdasarkan hasil sidang PN Semarang pada perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Keputusan pailit tersebut berimbas pada kemungkinan PHK pada belasan ribu karyawan Sritex.   Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah meminta agar Sritex tidak langsung melakukan PHK. Kemnaker meminta Sritex untuk menunggu sampai terbitnya putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA).   "Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaan nya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja-nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," kata Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos).  

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #prabowo #perintahkan #kementerian #untuk #selamatkan #karyawan #sritex #dari #usai #dinyatakan #pailit

KOMENTAR