AS Hantam Panel Surya RI dengan Tarif Tinggi, Apa Sebabnya?
- Akses ekspor panel surya Indonesia ke pasar Amerika Serikat (AS) kembali menghadapi tantangan.
Departemen Perdagangan AS resmi menetapkan bea masuk imbalan (countervailing duties) sementara terhadap impor sel dan panel surya dari Indonesia, India, dan Laos.
Mengutip Reuters, kebijakan itu diambil menyusul tudingan bahwa industri panel surya di ketiga negara tersebut menerima subsidi pemerintah yang dinilai merugikan produsen domestik AS.
Baca juga: AS Kenakan Bea Masuk 104 Persen untuk Panel Surya Indonesia
Washington menilai dukungan tersebut menciptakan distorsi harga dan membuat produk buatan Amerika kalah bersaing di pasar sendiri.
Langkah ini menjadi kebijakan terbaru AS dari serangkaian pengenaan tarif impor yang sudah berlaku selama lebih dari satu dekade terhadap impor panel surya murah dari Asia, yang sebagian besar diproduksi oleh perusahaan-perusahaan China.
Dalam lembar fakta yang dipublikasikan otoritas perdagangan AS, tingkat subsidi umum yang dihitung mencapai 125,87 persen untuk produk asal India, 104,38 persen dari Indonesia, dan 80,67 persen dari Laos.
Data perdagangan pemerintah AS menunjukkan impor panel surya dari tiga negara tersebut mencapai 4,5 miliar dollar AS pada tahun lalu, setara hampir dua pertiga dari total impor panel surya AS sepanjang 2025.
Tak hanya tarif umum, pemerintah AS juga menjatuhkan bea spesifik terhadap sejumlah perusahaan.
Dari Indonesia, PT Blue Sky Solar dikenakan tarif 143,3 persen, sementara PT REC Solar Energy sebesar 85,99 persen.
Di India, Mundra Solar terkena tarif 125,87 persen.
Adapun Solarspace Technology Sole Co dan Vietnam Sunergy Joint Stock Company yang beroperasi di Laos masing-masing dikenai tarif 80,67 persen.
Penetapan ini menambah daftar panjang gangguan AS terhadap perdagangan panel surya global.
Sebelumnya, impor dari Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Kamboja juga merosot tajam setelah dikenai tarif tinggi dalam kasus serupa.
Pengumuman ini merupakan yang pertama dari dua keputusan yang diperkirakan bakal dirilis dalam beberapa pekan mendatang dalam kasus perdagangan yang diajukan tahun lalu oleh aliansi produsen panel surya AS.
Penyebab
Departemen Perdagangan AS dijadwalkan mengumumkan keputusan terpisah pada bulan depan untuk menentukan apakah perusahaan-perusahaan dari ketiga negara tersebut menjual produk di pasar AS dengan harga di bawah biaya produksi (dumping) mereka.
Adapun persoalan ini berawal dari gugatan kelompok industri dalam negeri, yakni Alliance for American Solar Manufacturing and Trade.
Aliansi ini beranggotakan sejumlah produsen besar, antara lain Hanwha Qcells, First Solar, dan Mission Solar yang dimiliki OCI Holdings.
Mereka meminta perlindungan atas investasi miliaran dollar AS yang telah digelontorkan untuk membangun dan memperluas pabrik panel surya di AS.
Kuasa hukum aliansi, Tim Brightbill, menyebut keputusan ini sebagai langkah penting untuk memulihkan persaingan yang adil.
Menurut dia, investasi besar di sektor manufaktur surya AS bisa terancam jika impor bersubsidi terus membanjiri pasar.
"Para produsen AS berinvestasi miliaran dollar untuk membangun kembali kapasitas domestik dan menciptakan lapangan kerja dengan upah yang layak. Investasi tersebut tidak akan berhasil jika impor yang diperdagangkan secara tidak adil dibiarkan mendistorsi pasar," ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Departemen Perdagangan AS menyatakan, penetapan final dalam investigasi bea masuk imbalan ini dijadwalkan akan diumumkan pada Juli mendatang.
Baca juga: Kesepakatan Dagang, AS Minta RI Batasi Outsourcing, PKWT Maksimal 1 Tahun