

PLTS Atap. Pemerintah telah menerbitkan revisi regulasi terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. (Dok. ESDM)


IESR Sebut Penghapusan Skema Jual-Beli Listrik dari PLTS Atap Hambat Pencapaian Target Bauran Energi Terbarukan
- Institute for Essential Services Reform (IESR) mengkritik Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap. Dalam peraturan baru tersebut, skema net-metering dihapuskan sehingga kelebihan energi listrik atau ekspor tenaga listrik dari pengguna ke PT PLN (Persero) tidak dapat dihitung sebagai bagian pengurangan tagihan listrik. Selain itu, dalam Permen ini juga ditetapkan mekanisme kuota sistem PLTS atap pada sistem kelistrikan pemilik Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) untuk lima tahun. Bahkan, dalam peraturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 29 Januari lalu ini, juga ditetapkan periode pendaftaran setahun dua kali dan kompensasi yang diberikan oleh negara pada PLN jika biaya pokok penyediaan tenaga listrik terdampak karena penetrasi PLTS atap. "Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai peniadaan skema net-metering akan mempersulit pencapaian target Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa 3,6 GW PLTS atap pada 2025 dan target energi terbarukan 23 persen pada tahun yang sama," jelas Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa dalam keterangan tertulis yang dikutip JawaPos.com, Minggu (25/2). "Dampak dari peniadaan skema ini adalah menurunnya tingkat keekonomian PLTS atap khususnya di segmen rumah tangga yang umumnya mengalami beban puncak di malam hari," imbuhnya. Lebih lanjut, Fabby Tumiwa juga menjelaskan bahwa pelanggan rumah tangga atau bisnis kecil akan cenderung menunda adopsi PLTS atap karena permintaan puncak listrik mereka terjadi pada malam hari. Sedangkan PLTS menghasilkan puncak energi di siang hari. Tanpa net-metering, Fabby mengatakan, investasi PLTS atap menjadi lebih mahal, terutama jika pengguna harus mengeluarkan dana tambahan untuk penyimpanan energi (battery energy storage). “Net-metering sebenarnya sebuah insentif bagi pelanggan rumah tangga untuk menggunakan PLTS atap. Dengan tarif listrik PLN yang dikendalikan, net-metering membantu meningkatkan kelayakan ekonomi sistem PLTS atap yang dipasang pada kapasitas minimum, sebesar 2-3 kilowatt-peak (kWp) untuk konsumen kategori R1," jelasnya. "Tanpa net-metering dan biaya baterai yang masih relatif mahal, kapasitas minimum ini tidak dapat dipenuhi sehingga biaya investasi per satuan kilowatt-peak pun menjadi lebih tinggi. Inilah yang akan menurunkan keekonomian sistem PLTS atap," lanjut Fabby Tumiwa Untuk PLTS atap kapasitas lebih besar dari 3 MW (tiga megawatt), Permen ini mewajibkan pengguna untuk menyediakan pengaturan basis data prakiraan cuaca yang terintegrasi dengan sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) atau smart grid distribusi milik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). IESR menyayangkan Permen ini terlalu berpihak pada kepentingan PLN yang dapat berdampak pada terhambatnya partisipasi konsumen listrik mendukung tujuan pemerintah mengakselerasi transisi energi di Indonesia. Lalu, menghambat upaya penurunan emisi GRK yang berbiaya rendah dan tidak membebani negara karena investasi energi terbarukan dilakukan oleh konsumen listrik tanpa perlu subsidi negara. Fabby Tumiwa berharap agar aturan baru ini dapat diimplementasikan dengan memperhatikan manfaat yang didapatkan negara jika PLTS atap dibiarkan tumbuh pesat. Yakni dengan peningkatan investasi energi terbarukan, tumbuhnya industri PLTS, penciptaan lapangan kerja, dan penurunan emisi GRK. Untuk itu, IESR mendesak agar dilakukan evaluasi setelah satutahun pelaksanaan Permen untuk mengetahui efektivitasnya dalam mendorong pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia. "Pemerintah perlu secara terbuka untuk merevisinya pada tahun 2025 seiring dengan menurunnya ancaman overcapacity listrik yang dihadapi PLN di Jawa-Bali," tandasnya.
Editor: Estu Suryowati
Tag: #iesr #sebut #penghapusan #skema #jual #beli #listrik #dari #plts #atap #hambat #pencapaian #target #bauran #energi #terbarukan