Margin 7 Persen untuk BULOG, Pemerintah Pastikan Skema Kompensasi
– Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) menegaskan margin 7 persen yang diberikan pemerintah bukan keuntungan perusahaan. Margin tersebut merupakan kompensasi atas penugasan negara di sektor pangan.
Direktur Keuangan Perum Bulog Hendra Susanto menjelaskan margin dibutuhkan agar penugasan strategis pemerintah berjalan berkelanjutan dengan tata kelola sehat dan akuntabel.
Hendra menekankan margin berfungsi menutup biaya serta risiko penugasan. Skema itu berbeda dari laba usaha pada aktivitas bisnis murni.
“Margin 7 persen ini bukan keuntungan Bulog. Ini adalah kompensasi yang diberikan negara agar penugasan strategis, seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pangan, dapat dijalankan secara berkelanjutan dengan tata kelola yang sehat,” ujar Hendra dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).
Penugasan pemerintah kepada Perum Bulog memiliki dasar hukum jelas. Amanat tersebut tercantum pada Pasal 128 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ketentuan itu diperkuat Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah memberikan kompensasi atas biaya yang timbul akibat penugasan negara.
Aturan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 angka 19 huruf H. Instruksi tersebut mengatur pemberian kompensasi dan margin wajar atas penugasan pengadaan, pengelolaan, serta penyaluran gabah dan beras dalam negeri untuk Cadangan Beras Pemerintah.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara juga menegaskan BUMN dapat menerima penugasan khusus untuk menjalankan fungsi kemanfaatan umum.
Pelaksanaan penugasan tersebut mewajibkan pemerintah memberikan kompensasi atas seluruh biaya dan risiko. Tujuannya menjaga kesehatan keuangan BUMN.
Pemerintah juga membentuk Badan Pangan Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Lembaga ini memiliki kewenangan penugasan di bidang pangan melalui BUMN pangan, termasuk Perum BULOG. Badan Pangan Nasional juga menetapkan kebijakan teknis terkait mekanisme kompensasi dan margin penugasan.
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dijalankan Perum Bulog berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022.
Regulasi tersebut menegaskan pemerintah memberikan kompensasi atas seluruh biaya pelaksanaan Cadangan Pangan Pemerintah. Kompensasi tersebut termasuk margin yang ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran.
Kesepakatan margin penugasan 7 persen diambil melalui Rapat Koordinasi Terbatas pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026. Mekanisme pembayaran kompensasi dan margin ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.
Hendra menyebut kepastian regulasi serta mekanisme kompensasi menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan peran Bulog sebagai instrumen negara di sektor pangan.
Margin tersebut juga digunakan untuk mendukung investasi. Fokus investasi mencakup peremajaan serta modernisasi infrastruktur pascapanen.
Perum Bulog menegaskan komitmen menjalankan penugasan pemerintah secara optimal sebagai BUMN pangan. Tata kelola perusahaan tetap dijaga agar sehat dan berpihak pada kepentingan publik.
Tag: #margin #persen #untuk #bulog #pemerintah #pastikan #skema #kompensasi