Hakim AS Sebut Penangguhan Program Pengisi Daya EV oleh Trump Ilegal
Hakim federal Amerika Serikat memutuskan pemerintahan Presiden Donald Trump melanggar hukum saat menangguhkan pendanaan program infrastruktur pengisi daya kendaraan listrik(GETTY IMAGES NORTH AMERICA/JOE RAEDLE via AFP)
08:24
25 Januari 2026

Hakim AS Sebut Penangguhan Program Pengisi Daya EV oleh Trump Ilegal

– Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) memutuskan pemerintahan Presiden Donald Trump secara ilegal menangguhkan pendanaan yang diberikan untuk mendukung perluasan infrastruktur pengisi daya kendaraan listrik.

Dikutip dari Reuters, Minggu (25/1/2026), putusan tersebut menjadi kemenangan bagi 20 negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat serta Distrik Columbia yang menggugat kebijakan tersebut.

Hakim Distrik AS Tana Lin di Seattle memutuskan mendukung gugatan yang diajukan para penggugat.

Gugatan itu diajukan setelah Departemen Transportasi AS pada Februari 2026 menangguhkan program infrastruktur pengisi daya kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang disahkan Kongres AS pada 2021, di bawah pemerintahan Presiden Demokrat Joe Biden.

Penilaian Hakim

Dalam putusannya, Lin menyatakan Departemen Transportasi AS dan Federal Highway Administration telah bertindak di luar kewenangan hukum.

Ia menilai kedua lembaga tersebut telah “mencabut Program Formula National Electric Vehicle Infrastructure (NEVI) dari stopkontaknya” tanpa bekerja dalam batasan hukum administrasi yang telah ditetapkan sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

Lin, yang ditunjuk oleh Biden, menegaskan undang-undang tahun 2021 tidak pernah mengatur kemungkinan penangguhan pendanaan, termasuk yang bersifat sementara, untuk pembangunan infrastruktur kendaraan listrik.

“Singkatnya, para tergugat telah menentang kehendak Kongres dengan menahan dana melalui cara yang tidak diatur dalam Undang-Undang Investasi Infrastruktur dan Pekerjaan (IIJA),” tulis Lin dalam putusannya.

Dampak Putusan

Melalui putusan tersebut, Lin secara permanen melarang Departemen Transportasi AS mengambil kembali dana negara bagian atau membatalkan rencana implementasi program yang sebelumnya telah disetujui.

Kelompok lingkungan, termasuk Sierra Club, menyambut baik putusan tersebut. Mereka menilai keputusan itu memastikan negara bagian dapat melanjutkan pembangunan infrastruktur yang didanai undang-undang tersebut.

“Putusan Hakim Lin merupakan kemenangan telak bagi supremasi hukum dan investasi cerdas untuk masa depan energi bersih kita,” kata Mike Faulk, juru bicara Jaksa Agung Negara Bagian Washington, Nick Brown, dalam pernyataan tertulis.

Latar Belakang Kebijakan

Tak lama setelah Menteri Perhubungan Sean Duffy menjabat pada Februari 2026, Departemen Perhubungan AS menangguhkan Program Formula Infrastruktur Kendaraan Listrik Nasional (NEVI) senilai 5 miliar dollar AS.

Program tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang Investasi Infrastruktur dan Pekerjaan yang ditandatangani Biden menjadi undang-undang pada 2021.

Pemerintahan Trump diketahui menjalankan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan penjualan kendaraan berbahan bakar bensin serta memangkas insentif kendaraan listrik bagi produsen dan konsumen.

Negara bagian yang dipimpin California, Colorado, dan Washington mengajukan gugatan pada Mei 2025. Mereka menuding pemerintahan Trump secara keliru menahan miliaran dollar AS dana yang sebelumnya telah disetujui.

Pemerintah beralasan penangguhan tersebut bersifat sementara. Penangguhan itu kemudian diakhiri setelah hakim sebelumnya mengeluarkan perintah sementara dan lembaga terkait menerbitkan pedoman baru.

Namun, Lin menegaskan alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena undang-undang yang berlaku tidak mengatur penangguhan pendanaan pembangunan infrastruktur EV.

Sementara itu, Senat AS dijadwalkan pekan depan mempertimbangkan rancangan undang-undang yang telah disetujui DPR AS.

Rancangan tersebut akan mengalihkan dana sebesar 879 juta dollar AS yang sebelumnya disetujui pada era Biden untuk jaringan pengisi daya EV ke prioritas infrastruktur lainnya.

Tag:  #hakim #sebut #penangguhan #program #pengisi #daya #oleh #trump #ilegal

KOMENTAR