Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih yang Dilantik Prabowo Hari ini
Presiden Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka mengumumkan jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Sebanyak tujuh menteri koordinator (Menko), 41 menteri, dan lima pejabat setingkat menteri masuk dalam Kabinet Merah Putih. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
15:18
21 Oktober 2024

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih yang Dilantik Prabowo Hari ini

- Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah melantik para jajaran menteri dan kepala lembaga dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (21/10). Terdiri dari 48 menteri dan 5 kepala lembaga.   Seluruhnya resmi dilantik sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133 P tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.   Lantas, berapa gaji menteri yang akan diperoleh mereka yang menjabat dalam Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo Subianto?   Untuk diketahui, aturan terkait gaji menteri dan tunjangannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993.   Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa setiap menteri negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain itu, para menteri juga akan memperoleh tunjangan kinerja dari jabatannya.   Hanya saja untuk nominalnya akan berbeda untuk masing-masing kementerian. Misalnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memperoleh tunjangan kinerja atau Tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian PUPR.   Sebagaimans tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tunjangan kinerja tertinggi di kementerian ini sebesar Rp 41.550.000, dengan begitu tunjangan yang akan diperoleh oleh Menteri Pekerjaan Umum atau Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah sebesar Rp 62.325.000 per bulan.   Secara total, gaji dan tunjangan yang akan diperoleh Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruar Sirait sebesar Rp 62.325.000 +  Rp 5.040.000 = Rp 67.365.000 per bulan.   Meski begitu, gaji tersebut belum termasuk dengan fasilitas kendaraan dinas, rumah jabatan, dan asuransi kesehatan. Selain itu juga para menteri akan memiliki dana operasional yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan operasional selama 1 tahun.   Terkait anggaran dana operasional menteri dan pimpinan lembaga ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.   Untuk diketahui, dana operasional digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang bersifat strategis dan khusus, menteri/pimpinan lembaga disediakan anggaran Dana Operasional. Anggaran ini diberikan sebesar 80 persen secara lumpsum kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.   Adapun besarannya berbeda-beda di setiap kementerian namun diperkirakan antara Rp100-150 juta per bulan.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #segini #besaran #gaji #tunjangan #menteri #kepala #lembaga #kabinet #merah #putih #yang #dilantik #prabowo #hari

KOMENTAR