Target Pajak 2026 Rp2.357,7 Triliun, IAI Tegaskan Peran Akuntan Jaga Tata Kelola Perpajakan
Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat sekitar 23 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp1.917,6 triliun.Target ini menempatkan kebijakan perpajakan sebagai instrumen utama untuk menjaga kesinambungan fiskal dan pembiayaan pembangunan nasional di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.
Arah kebijakan serta outlook ekonomi dan perpajakan 2026 tersebut dipaparkan oleh Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dalam Seminar Nasional “Outlook Ekonomi dan Perpajakan Indonesia 2026: Tata Kelola dan Implikasi bagi Dunia Usaha” yang digelar di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/1). Seminar ini diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai forum pemaparan kebijakan dan dialog antara otoritas perpajakan, dunia usaha, dan profesi akuntan.
Dalam paparannya, Dirjen Pajak menyoroti sejumlah tantangan utama penerimaan pajak, antara lain jumlah Wajib Pajak yang relatif stagnan dalam beberapa tahun terakhir, masih adanya pelaku ekonomi yang seharusnya terdaftar namun belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem perpajakan, serta pergeseran aktivitas ekonomi ke sektor digital yang menuntut penyesuaian kebijakan dan administrasi perpajakan.
Dalam forum tersebut, Dirjen Pajak turut mengungkap temuan praktik penyalahgunaan sistem perpajakan yang berdampak langsung pada penerimaan negara. DJP mencatat kerugian negara hampir Rp180 miliar akibat penerbitan faktur pajak fiktif, termasuk temuan yang terpusat di satu desa pada salah satu provinsi yang secara sistematis memproduksi faktur pajak palsu.
Dalam konteks ini, IAI menegaskan peran akuntan sebagai garda terdepan dalam memastikan tata kelola dan akuntabilitas perpajakan untuk memastikan optimalisasi penerimaan perpajakan negara.
Ketua Kompartemen Akuntan Sektor Bisnis (KASB) IAI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan bahwa peningkatan target penerimaan pajak perlu diimbangi dengan kesiapan tata kelola perusahaan. Ia menekankan pentingnya peran pimpinan perusahaan dan akuntan profesional dalam menerjemahkan kebijakan ekonomi dan perpajakan ke dalam proses bisnis, sistem informasi, serta pengambilan keputusan strategis agar keberlanjutan usaha dan kepercayaan investor tetap terjaga.
Dari sudut pandang dunia usaha, Ivan Budiarnawan, Senior Chief Group Tax PT Astra International Tbk, menyampaikan bahwa outlook ekonomi dan perpajakan 2026 menuntut peningkatan prediktabilitas dan transparansi kebijakan. Perusahaan perlu bersiap menghadapi berbagai isu strategis, antara lain implementasi sistem Coretax, Pajak Minimum Global, potensi pajak karbon, serta pengelolaan sengketa pajak.
Terkait itu, penguatan tata kelola risiko perpajakan, pemanfaatan teknologi dan otomasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia perpajakan menjadi kunci agar perusahaan dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara efisien, terkontrol, dan selaras dengan arah kebijakan fiskal nasional.
Ardan Adiperdana, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, menegaskan bahwa sertifikasi Chartered Accountant (CA) Indonesia merupakan wujud nyata implementasi PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan Nasional, yang menegaskan kompetensi dan integritas sebagai syarat mutlak bagi penyusun laporan keuangan.
Melalui sertifikasi CA, IAI memastikan akuntan Indonesia memiliki kapasitas profesional yang selaras dengan standar pelaporan keuangan nasional, sekaligus menjunjung tinggi integritas melalui mekanisme penegakan disiplin anggota sebagai bagian tak terpisahkan dari tata kelola profesi yang kredibel.
Tag: #target #pajak #2026 #rp23577 #triliun #tegaskan #peran #akuntan #jaga #tata #kelola #perpajakan