Menperin Harap DPR Segera Sahkan RUU Kawasan Industri
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.(Dok. Kemenperin)
07:12
21 Januari 2026

Menperin Harap DPR Segera Sahkan RUU Kawasan Industri

- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, berharap DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri, Selasa (20/1/2026).

Agus mengatakan, saat ini pembahasan RUU Kawasan Industri itu masih bergulir di Senayan.

"Undang-Undang kawasan industri yang mudah-mudahan akan diketok oleh DPR secepatnya," sebut Agus di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Selasa.

Di hadapan jajaran pimpinan dan anggota Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia yang hadir, Agus menyampaikan Kemenperin telah menginisiasi penyusunan RUU tersebut.

Kemenperin berharap, HKI mendukung upaya Kemenperin dengan menyampaikan masukan yang membangun.

Menurut Agus, di tengah situasi ekonomi global yang menantang, kawasan industri berperan penting untuk menarik investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan memberi nilai tambah tinggi.

HKI, kata Agus, merupakan mitra strategis Kemenperin dalam merumuskan kebijakan yang bisa memaksimalkan peran kawasan industri dalam misi pemerintah membangun industri nasional maju.

"Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan HKI sebagai representasi para pengelola kawasan industri menjadi hal yang penting," ujar Agus.

Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, pihaknya terus berdialog dengan DPR RI agar RUU Kawasan Industri itu segera rampung.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam RUU itu menyangkut sektor industri halal.

Pihaknya pun telah menggelar rapat guna memetakan delapan masalah utama yang dihadapi kawasan industri.

"Harapan kami bahwa delapan cluster, delapan masalah itu nanti akan bisa terjawab, bisa di-address dalam Undang-Undang kawasan industri," tutur Agus.

Pada kesempatan itu, Agus mengungkapkan saat ini di Indonesia terdapat 175 kawasan industri yang telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) seluas 98.235,5 hektar dan tingkat okupansi 58,19 persen.

Jumlah kawasan industri terus meningkat selama 5 tahun terakhir dengan pertumbuhan mencapai 48,3 persen atau bertambah 57 kawasan.

"Sebanyak 11.970 tenan perusahaan industri berlokasi di dalam Kawasan Industri mampu menyerap kurang lebih 2,35 juta tenaga kerja, dan berhasil menarik investasi mencapai Rp 6,74 triliun," tutur Agus.

Sementara, dari sisi makro ekonomi, kawasan industri berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional 9,44 persen pada triwulan III tahun 2025. "Menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi nasional dengan kontribusi sebesar 0,67 persen," ungkap Agus.

"Capaian ini menegaskan peran strategis Kawasan Industri sebagai penggerak utama pembangunan industri dan perekonomian nasional," tambahnya.

Tag:  #menperin #harap #segera #sahkan #kawasan #industri

KOMENTAR