Update Aktivasi Coretax: Tembus 12,5 Juta Akun, tapi Instansi Pemerintah Baru 89.144 Akun...
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang mengaktifkan akun Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan, hingga pembaruan terakhir, total aktivasi akun Coretax mencapai 12.529.341 wajib pajak.
"Dari jumlah tersebut, wajib pajak orang pribadi masih mendominasi dengan 11.588.025 akun yang telah aktif. Sementara itu, wajib pajak badan tercatat sebanyak 851.949 akun," kata Rosmauli dalam keterangan resmi, Senin (26/1/2026).
Selain itu, aktivasi dari instansi pemerintah mencapai 89.144 akun. Wajib pajak pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 223 akun.
Rosmauli menyampaikan, peningkatan aktivasi menjadi bagian dari upaya DJP memperluas pemanfaatan sistem administrasi perpajakan berbasis digital. Sistem tersebut ditujukan untuk mempermudah layanan dan mempercepat proses administrasi.
DJP terus mengimbau wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta memastikan akun Coretax sudah aktif agar tidak mengalami kendala administrasi.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Wajib pajak badan memiliki tenggat hingga 30 April 2026.
DJP juga mengingatkan agar pelaporan tidak dilakukan mendekati batas akhir guna menghindari kepadatan akses sistem.
Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan DJP dalam satu platform.
Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT dan mengakses layanan administrasi perpajakan secara terpusat.
Untuk menggunakan layanan tersebut, wajib pajak perlu memiliki akun Coretax serta Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Kode Otorisasi DJP berfungsi sebagai alat verifikasi tanda tangan elektronik pada pelaporan dan dokumen perpajakan.
Bagi wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pendaftaran dan aktivasi akun Coretax dilakukan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Proses dimulai dengan memilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak, mengisi NPWP, alamat email, serta nomor ponsel terdaftar. Tahap berikutnya mencakup verifikasi identitas melalui swafoto dan penggantian kata sandi saat login pertama.
Setelah akun aktif, wajib pajak perlu mengajukan Kode Otorisasi DJP melalui menu Portal Saya. Proses pengajuan diakhiri dengan penerbitan sertifikat digital yang dapat diunduh sebagai bukti.
Validasi sertifikat dilakukan melalui menu Profil Saya pada Portal Saya. Status sertifikat perlu dipastikan berubah menjadi VALID agar dapat digunakan untuk layanan perpajakan.
Tag: #update #aktivasi #coretax #tembus #juta #akun #tapi #instansi #pemerintah #baru #89144 #akun