Berkaca Kasus Fraud di Dana Syariah Indonesia
KEUANGAN syariah sejak awal diposisikan sebagai antitesis dari praktik ekonomi yang rakus, eksploitatif, dan nir-etika.
Keuangan syariah lahir bukan sekadar sebagai sistem keuangan alternatif, tetapi sebagai ikhtiar moral, yaitu suatu jalan tengah antara pencarian keuntungan dan tanggung jawab sosial.
Dalam narasi besar itu, keuangan syariah menjanjikan lebih dari sekadar profit, tapi juga keadilan, kejujuran, dan keberkahan. Namun, realitas sering kali berjalan lebih berliku dari idealisme.
Beberapa tahun terakhir, publik dikejutkan oleh munculnya kasus-kasus fraud di lembaga keuangan syariah, mulai dari bank syariah dan terakhir adalah mencuatnya kasus Dana Syariah Indonesia (DSI).
Peristiwa ini telah mengguncang kepercayaan publik dan menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin praktik penipuan bisa tumbuh subur di lembaga yang membawa label “syariah”?
Pertanyaan ini penting bukan untuk mendelegitimasi keuangan syariah, melainkan justru untuk menyelamatkannya.
Dalam Islam, pengelolaan harta bukan sekadar urusan teknis, melainkan urusan akhlak. Konsep amanah, shidiq, dan adil menjadi pilar utama.
Lembaga keuangan syariah seharusnya menjadi institusi yang menjaga harta umat, bukan sekadar memutar uang demi keuntungan semata.
Itulah sebabnya ketika terjadi fraud di lembaga keuangan syariah, dampaknya berlapis. Fraud tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga melukai dimensi moral dan spiritual. Publik tidak sekadar merasa tertipu, tetapi merasa dikhianati.
Label “syariah” dalam konteks ini berubah dari simbol kepercayaan menjadi bumerang reputasi.
Kasus Dana Syariah Indonesia menjadi potret tentang bagaimana nilai-nilai syariah bisa disalahgunakan sebagai alat legitimasi.
DSI, sebagai perusahaan fintech P2P lending berbasis syariah, tampil dengan narasi investasi halal, proyek produktif, dan imbal hasil yang menjanjikan.
Namun seiring waktu, masalah mulai muncul. Pengembalian dana tersendat, imbal hasil macet, dan komunikasi perusahaan semakin tidak transparan.
Ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan, terkuaklah sejumlah indikasi pelanggaran serius mulai dari proyek fiktif, laporan palsu, pengalihan dana ke pihak terafiliasi, hingga dugaan skema Ponzi.
Dana dari investor lama diduga digunakan untuk membayar investor baru, yaitu pola klasik yang bertentangan tidak hanya dengan prinsip kehati-hatian, tetapi juga dengan prinsip syariah itu sendiri.
Ironisnya, semua itu dilakukan dengan bungkus terminologi syariah, yaitu akad, imbal hasil halal, dan narasi keberkahan. Dalam konteks ini, syariah bukan dijalankan, melainkan dijadikan alat pemasaran.
Kerugian yang ditimbulkan tidak kecil. Ribuan lender terdampak, dengan nilai kerugian yang mencapai triliunan rupiah.
Lebih dari itu, yang hancur adalah kepercayaan di mana hal ini merupakan modal paling mahal dalam industri keuangan.
Kasus DSI memang ekstrem, tetapi bukan satu-satunya. Sejarah perbankan syariah di Indonesia juga mencatat sejumlah kasus fraud, terutama yang bersumber dari internal.
Kredit fiktif, pemalsuan dokumen pembiayaan, penggelapan dana, hingga manipulasi laporan keuangan pernah terjadi di beberapa bank syariah.
Pertanyaan mendasarnya bukan apakah keuangan syariah gagal, melainkan di mana celahnya.
Pertama, masalah tata kelola. Banyak lembaga keuangan syariah masih menempatkan pengawasan syariah sebagai formalitas.
Dewan Pengawas Syariah kadang lebih sibuk memeriksa kesesuaian akad di atas kertas, tetapi kurang terlibat dalam pengawasan substansi transaksi.
Kedua, lemahnya pengendalian internal. Fraud hampir selalu tumbuh subur di lingkungan dengan kontrol yang longgar.
Ketika fungsi audit internal tidak independen, ketika sistem pelaporan bisa dimanipulasi, maka peluang kecurangan terbuka lebar apa pun label institusinya.
Ketiga, insentif ekonomi yang menyesatkan. Tekanan untuk tumbuh cepat, mengejar aset, dan menawarkan imbal hasil tinggi sering kali membuat lembaga keuangan termasuk yang berbasis syariah apabila mengabaikan prinsip kehati-hatian. Dalam kondisi seperti ini, syariah berisiko direduksi menjadi sekadar jargon.
Keempat, literasi publik yang belum memadai. Banyak masyarakat berasumsi bahwa “syariah” identik dengan “pasti aman”.
Padahal, syariah tidak menghapus risiko bisnis. Ia hanya memberi kerangka etika untuk mengelola risiko secara adil dan transparan.
Fraud di lembaga keuangan syariah membawa dampak sistemik. Kepercayaan publik terhadap industri bisa runtuh, dan efeknya tidak terbatas pada satu institusi saja.
Bank atau fintech syariah yang sehat pun ikut terkena imbas sentimen negatif. Lebih jauh, kasus-kasus ini bisa menghambat agenda besar pengembangan ekonomi syariah nasional.
Indonesia yang bercita-cita menjadi pusat keuangan syariah global justru menghadapi paradoks, yaitu potensi besar, tetapi kepercayaan rapuh.
Bagi umat Islam sendiri, kasus ini menimbulkan kegamangan. Ketika lembaga yang mengatasnamakan syariah justru melakukan penipuan, publik bertanya lalu kepada siapa lagi amanah bisa dititipkan?
Kasus fraud seharusnya menjadi titik balik, bukan akhir cerita. Terdapat beberapa pelajaran penting yang harus diambil.
Pertama, penguatan tata kelola harus menjadi prioritas. Syariah tidak boleh berhenti pada level akad, tetapi harus menjelma menjadi budaya organisasi. Integritas harus menjadi sistem, bukan sekadar slogan.
Kedua, fungsi Dewan Pengawas Syariah perlu direvitalisasi. DPS harus berani bersikap kritis, independen, dan terlibat aktif dalam pengawasan praktik bisnis, bukan hanya aspek normatif.
Ketiga, regulator perlu terus memperkuat pengawasan, terutama pada sektor fintech syariah yang tumbuh cepat, tetapi rentan. Kasus DSI menunjukkan bahwa inovasi tanpa pengawasan yang memadai bisa menjadi bumerang.
Keempat, literasi publik harus ditingkatkan. Masyarakat perlu diedukasi bahwa investasi syariah tetap mengandung risiko, dan janji imbal hasil tinggi selalu perlu dicurigai apa pun bungkusnya.
Keuangan syariah bukan sistem yang cacat secara inheren, karena yang bermasalah bukan syariahnya, melainkan manusia dan tata kelola yang menjalankannya.
Fraud di lembaga keuangan syariah adalah pengkhianatan terhadap nilai, bukan kegagalan nilai itu sendiri.
Justru karena membawa misi moral yang tinggi, keuangan syariah harus lebih keras terhadap dirinya sendiri. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum tidak boleh ditawar.
Kasus Dana Syariah Indonesia dan berbagai fraud di bank syariah adalah bayangan gelap di balik cahaya syariah. Namun, bayangan itu hanya akan membesar jika dibiarkan.
Dengan keberanian untuk berbenah, keuangan syariah masih bisa kembali menjadi harapan. Harapan bukan hanya bagi umat Islam, tetapi bagi sistem ekonomi yang lebih adil dan beradab.