BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftar Lengkap Produk dan Risikonya
Ilustrasi produk kosmetik. BPOM kosmetik berbahaya. BPOM kosmetik. BPOM kembali menemukan 26 produk kosmetik berbahaya. Daftar BPOM kosmetik berbahaya terbaru Januari 2026.(PEXELS/POLINA TANKILEVITCH)
08:04
17 Januari 2026

BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftar Lengkap Produk dan Risikonya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan kosmetik berbahaya yang beredar di masyarakat. 

Dalam pengawasan rutin periode Oktober–Desember 2025 atau Triwulan IV 2025, BPOM menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

Temuan ini dinilai berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat karena kosmetik tersebut mengandung zat aktif yang seharusnya tidak digunakan dalam produk perawatan kulit.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, temuan kosmetik berbahaya ini merupakan hasil pengawasan berkelanjutan BPOM kosmetik, mulai dari proses produksi hingga peredaran di tingkat ritel.

“BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” ujar Taruna dalam keterangan resmi, Kamis (15/1/2026).

Rincian temuan BPOM kosmetik berbahaya

Dilansir dari informasi resmi BPOM, dari 26 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, BPOM merinci karakteristik temuan sebagai berikut:

  • 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE)
  • 10 produk diproduksi melalui skema kontrak produksi
  • 1 produk merupakan kosmetik impor.

Seluruh produk tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, di antaranya asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.

BPOM menegaskan, paparan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan dampak kesehatan serius, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Risiko kesehatan dari kandungan berbahaya

Asam retinoat diketahui dapat menyebabkan kulit kering dan rasa terbakar. Penggunaan pada ibu hamil juga berisiko mengganggu janin karena sifatnya yang teratogenik.

Mometason furoat, yang termasuk golongan kortikosteroid, berpotensi menimbulkan atrofi kulit serta mengganggu sistem pelepasan hormon dalam tubuh.

Sementara itu, hidrokinon dapat memicu penggelapan warna kulit (ochronosis), serta perubahan warna pada kornea mata dan kuku.

Adapun deksametason dalam kosmetik dapat menyebabkan dermatitis kontak, jerawat, kemerahan pada kulit, hingga menurunkan produksi hormon tubuh.

Merkuri berisiko menimbulkan bintik hitam pada kulit, serta mengganggu fungsi ginjal dan sistem saraf.

Sedangkan klindamisin dapat memicu pengelupasan kulit, kemerahan, rasa terbakar, dan kekeringan di area pemakaian.

Ilustrasi kosmetik. BPOM kembali menemukan 26 produk kosmetik berbahaya. BPOM kosmetik berbahaya. BPOM kosmetik berbahaya Januari 2026.Unsplash/Nati Melnychuk Ilustrasi kosmetik. BPOM kembali menemukan 26 produk kosmetik berbahaya. BPOM kosmetik berbahaya. BPOM kosmetik berbahaya Januari 2026.

Sanksi tegas dan penertiban peredaran

Atas pelanggaran tersebut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara seluruh kegiatan produksi, peredaran, dan importasi.

Melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban langsung ke sarana produksi dan distribusi, termasuk toko ritel dan platform penjualan daring.

Taruna menegaskan, BPOM tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya.

“Praktik-praktik seperti ini jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran demi perlindungan kesehatan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah penegakan hukum ini bukan untuk menghambat dunia usaha, melainkan menciptakan industri kosmetik nasional yang sehat dan berdaya saing.

“BPOM mendukung penuh pelaku usaha yang patuh dan menjunjung tinggi standar keamanan. Namun terhadap pelanggaran, kami akan bertindak tanpa kompromi,” kata Taruna.

Ancaman hukum bagi pelanggar

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang melanggar Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih kosmetik dengan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar BPOM, serta tanggal kedaluwarsa.

Masyarakat juga diminta untuk menghentikan penggunaan produk yang telah dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

BPOM menegaskan, upaya membersihkan industri kosmetik nasional dari produk berbahaya membutuhkan dukungan semua pihak, baik pelaku usaha maupun konsumen, demi perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia.

Daftar produk kosmetik berbahaya temuan BPOM yang dirilis Januari 2026. BPOM kosmetik berbahaya. BPOM kosmetik.KOMPAS.com/MELA ARNANI Daftar produk kosmetik berbahaya temuan BPOM yang dirilis Januari 2026. BPOM kosmetik berbahaya. BPOM kosmetik.

Daftar 26 produk kosmetik berbahaya temuan BPOM

Berikut daftar lengkap 26 BPOM kosmetik berbahaya atau produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang:

  • DAVIENA SKINCARE Intensive Night Cream with AHA – Deksametason
  • DRWSKINCARE by dr. Wahyu Triasmara Dermabright – Asam Retinoat, Mometason Furoat
  • DRWSKINCARE by dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening – Klindamisin
  • DRWSKINCARE by dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening – Asam Retinoat, Mometason Furoat
  • DRWSKINCARE by dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow – Asam Retinoat, Mometason Furoat
  • ERME Acne Night Cream – Asam Retinoat
  • ERME Melasma Cream – Asam Retinoat, Hidrokinon
  • ERME Night Cream Step I – Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon
  • ERME Night Cream Step II – Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon

  • ERME Night Cream Step III – Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon
  • ERME Night Cream Step IV – Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon
  • ERME Night Gel Glowing Booster I – Asam Retinoat, Hidrokinon
  • ERME Night Gel Glowing Booster II – Asam Retinoat, Hidrokinon
  • ERME Night Gel Glowing Booster III – Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon
  • ERME Scar Solution – Asam Retinoat
  • GOLD ROBELLINE Night Cream – Merkuri
  • JAMEELA SKINCARE Glowing Night Cream – Asam Retinoat, Hidrokinon
  • Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening – Asam Retinoat, Hidrokinon
  • MAXIE Beautiful Night Cream – Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon

  • MAXIE Intensive Whitening Night Cream – Asam Retinoat, Mometason Furoat
  • MELASMA Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening – Asam Retinoat, Hidrokinon
  • Night Cream Glow – Asam Retinoat, Hidrokinon
  • Night Lotion Whitening Extra White – Hidrokinon
  • TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream – Hidrokinon
  • UMI Beauty Care Face Vitamin – Deksametason
  • ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne – Asam Retinoat

Sebagian besar produk tersebut tidak terdaftar di BPOM kosmetik, izin edarnya telah dibatalkan atau kedaluwarsa, serta ada yang diproduksi oleh pihak tidak berwenang. 

BPOM telah memerintahkan penarikan dan pemusnahan seluruh produk.

Untuk penjelasan lebih lengkap terkait kandungan masing-masing produk, masyarakat dapat mengakses lampiran resmi BPOM kosmetik berbahaya di sini.

Tag:  #bpom #temukan #kosmetik #berbahaya #daftar #lengkap #produk #risikonya

KOMENTAR